Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Baru Kasus Perundungan Bocah Penjual Jalangkote, Sang Ayah Maafkan Pelaku, tapi...

Kompas.com - 18/05/2020, 16:31 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Video perundungan yang dialami RL (12), seorang bocah penjual jalangkote di Kabupaten Pangkep, Jalangkote, Sulawesi Selatan, menjadi viral di media sosial.

Polisi telah mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi perundungan tersebut.

Salah satunya pelaku bernama Firdaus yang terekam memukul korban. Sementara itu, dilansir dari Tribunnews, korban dikabarkan mendapat beasiswa dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Selatan.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Polisi tetapkan tersangka

Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim AJi mengatakan, dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan tersangka utama, yakni F (26). Pelaku F terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

"Saat ini, ada delapan tersangka yang sudah ditahan di Polres Pangkep. Khusus untuk tersangka utama, diancam dengan Pasal 351 KUHP subsider 80, Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 3 tahun 6 bulan," katanya, dilansir dari TribunTimur.com.

Sementara itu, untuk 7 pelaku lainnya dikenakan pasal 76 C Undang-undang perlindungan anak.

2. Nyaris setiap hari

Sementara itu, Paur Humas Polres Pangkep, Aiptu Agus Salim mengatakan, RL sering mendapat perundungan saat berjualan jalangkote membantu orangtuanya.

“Kasihan, sering di-bully oleh kelompok pemuda maupun anak-anak saat dia keliling berjualan jalangkote," ungkap Agus.

Menurut Agus, RL memang berasal dari keluara kurang mampu. Dirinya pun memutuskan untuk bekerja berjualan jalangkote buatan ibunya setiap hari.

"Ya saat mencari nafkah itulah, RL sering di-bully dan dia tetap sabar hadapi orang-orang,” tuturnya.

 

3. Beasiswa dan sepeda

Kasus perundungan yang menimpa RL ternyata mengundang perhatian masyarakat. Salah satuya dari Sekretaris Pribadi Menteri Pertahanan, Rizky Irmansyah.

Menurut Agus, Rizky siap memberikan bantuan berupa uang tunai dan beasiswa bagi RL hingga jenjang pendidikan SMA.

“Banyak orang yang datang membawa bantuan untuk RL. Mulai dari kebutuhan pokok, uang tunai, sepeda. Bahkan, Sekretaris Pribadi Menteri Pertahanan akan memberinya bea siswa hingga SMA,” ungkap Agus, Senin (18/5/2020).

4. Ayah RL memaafkan pelaku, tapi...

Ayah RL, Muzakkir, mengaku terharu dengan kepedulian masyarakat kepada putranya. Dirinya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan sejumlah pihak kepada keluarganya.

Muzakkir juga mengaku telah memaafkan pelaku. Tetapi ia berharap proses hukum tetap berjalan sebagaimana seharusnya, agar kejadian yang sama tidak terulang lagi.

"Sudah memaafkan, tapi proses di polisi harus tetap berjalan," tuturnya.

 

5. Pelaku utama tenaga kontrak PLN

Sementara itu, PT PLN memastikan F (26) pelaku utama perundungan terhadap RL, bukanlah pegawai tetap PLN.

Hal itu disampaikan PT PLN untuk mengklarifikasi beredarnya foto perundung itu yang memakai seragam berlogo PT PLN.

“Kejadian bully bocah penjual jalangkote di Pangkep kemarin tidak ada sangkut pautnya dengan tugasnya sebagai tenaga kontrak atau outsourcing PLN. Itu murni urusan pribadi pelaku," kata General Manager PT PLN (Persero) UIW Sulselrabar, Ismail Deu, Senin (18/5/2020).

(Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief) 

 

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul: Bocah Penjual Jalangkote yang Jadi Korban Bully di Pangkep Dapat Beasiswa dari PGRI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com