Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Berharap Masyarakat Masih Mau Ikuti Anjuran untuk Tak Mudik"

Kompas.com - 18/05/2020, 15:14 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Pencegahan BNPB Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Lilik Kurniawan mengatakan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berharap masyarakat tidak mudik pada Idul Fitri 2020.

Hal ini untuk mencegah risiko penularan Covid-19 di kampung halaman. 

"Melalui gugus tugas baik nasional dan daerah sangat berharap masyarakat masih mau mematuhi anjuran (pemerintah) untuk tidak mudik," ujar Lilik dalam konferensi pers daring bersama TikTok, Senin (18/5/2020).

Lilik menuturkan, penyebaran virus corona saat ini masih terjadi hampir di sebagian wilayah Tanah Air.

Menurutnya, amjuran untuk tidak mudik semata-mata untuk menjaga keamanan dan kesalamatan masyarakat luas.

Baca juga: Gandeng TikTok, Gugus Tugas Luncurkan Kampanye Mudik Online

"Keputusan ini dilakukan semata-mata menjaga keamanan dan keselamatan lebih luas karena kami sangat peduli dengan keamanan dan keselamatan saudara sekalian," katanya.

Lilik mengatakan, sebelumnya banyak masyarakat yang mencoba nekad tetap mudik ke kampung halamannya kendati pemerintah telah mengeluarkan larangan.

Akibatnya, sejumlah daerah pun mengonfirmasi adanya peningkatan kasus akibat dari warga yang mudik.

"Kita sudah melihat sebelum Ramadhan beberapa suadara-saudara sudah pulang, beberapa kejadian di daerah langsung meningkat," katanya.

Di sisi lain, tambah Lilik, ada konsekuensi yang diterima pemerintah saat mengeluarkan kebijakan larangan mudik di tengah pandemi.

"Ada konsekuensi yang harus difasilitasi oleh pemerintah, bukan hanya bansos tetapi tetap ada keinginan bertemunya mereka dengan yang dicintai," terang dia. 

Baca juga: Pulang Mudik dari Jakarta, Seorang Pekerja di Grobogan Positif Corona

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menetapkan larangan mudik bagi seluruh masyarakat perantauan ke kampung halaman masing-masing.

Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).

Terbaru, meski moda transportasi antarkota antarprovinsi kembali beroperasi, Jokowi menegaskan itu bukan berarti pemerintah telah mencabut larangan mudik.

"Perlu diingat juga yang dilarang itu mudiknya, bukan (penggunaan) transportasinya," ujar Jokowi, Senin 918/5/2020).

Jokowi mengatakan, pemerintah tetap melarang masyarakat mudik demi mencegah penyebaran Covid-19 di daerah.

Baca juga: Jokowi Tegaskan Mudik Tetap Dilarang meski Transportasi Kembali Beroperasi

Adapun moda transportasi jarak jauh diizinkan kembali beroperasi demi kelancaran distribusi logistik dan alat kesehatan.

Selain itu, transportasi juga dibutuhkan pekerja migran Indonesia yang baru pulang, seusai kontraknya habis dan tidak diperpanjang lantaran pandemi.

"Karena transportasi juga untuk logistik, untuk urusan pemerintahan, untuk urusan kesehatan, untuk urusan kepulangan pekerja migran kita dan ekonomi esensial tetap berjalan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com