"ODP akumulasi yang kami lakukan pemantauan sebanyak 262.919 orang PDP 34.360 orang," kata Yurianto.
Menurut Yurianto, Presiden Joko Widodo telah meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memastikan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) dapat menekan angka kasus Covid-19 dan kematian akibat Covid-19 di Tanah Air.
"Sesuai arahan Presiden bahwa gugus tugas yang di pusat dan daerah harus tetap fokus untuk memastikan PSBB berjalan efektif. Sehingga bisa menurunkan angka kasus baru dan menekan kasus kematian," kata Yuri.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah aspek yang turut serta mengawal konsentrasi pelaksanaan PSBB.
Pertama, konsentrasi untuk mengefektifkan PSBB akan didukung dengan adanya pemeriksaan secara masif.
Kedua, Gugus Tugas juga diminta untuk tetap melakukan tracing secara lebih aktif lagi.
Ketiga, dilakukannya isolasi lebih ketat terhadap orang dengan kasus positif dan disertai rawatan di rumah sakit yang lebih tepat lagi.
Yuri juga mengatakan, saat ini menjadi momentum bagi semua elemen untuk saling gotong-royong guna memutus penyebaran virus corona.
"Pada saat sekarang ini kerja sama gotong royong dan saling peduli menjadi momentum yang harus kita ciptakan," ujar dia.
Berkaitan dengan hal tersebut, Yuri membantah bahwa Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 membuat pelaksanaan PSBB menjadi longgar.
Ia menegaskan, surat edaran tersebut tidak ditujukan untuk menghilangkan makna PSBB sebagai cara menekan penyebaran Covid-19.
"Salah satu perangkat Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas ini dalam rangka untuk mengatur pembatasan itu, bukan untuk menghilangkan pembatasan itu," kata Yurianto.
Ia menjelaskan, dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 diatur siapa saja yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama pandemi. Selain itu, ada syarat-syarat dokumen yang harus dibawa ketika akan melakukan pergerakan.
"Sekali lagi, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tidak dimaknai penghilangan pembatasan, tetapi mengatur pembatasan itu," kata dia.
"Karena di dalam SE (surat edaran) itu akan disebutkan secara tegas tentang siapa yang masih bisa melaksanakan perjalanan sepanjang masa PSBB ini," ujarnya.
Yuri mengatakan, yang diperbolehkan untuk bepergian adalah tenaga sukarela media dan nonmedis, dokter, tenaga teknisi laboratorium kesehatan, dan tenaga lainnya terkait percepatan penanganan Covid-19.
"Maka, ini adalah termasuk orang yang diberi pengecualian untuk bisa melakukan perjalanan, kemudian terkait pertahanan negara, ketertiban dan keamanan masyarakat ini, jadi prioritas kami untuk tetap diberikan pengecualian," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.