Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hampir 75 Persen Kabupaten/Kota di Indonesia Terdampak Covid-19

Kompas.com - 16/05/2020, 07:16 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

"ODP akumulasi yang kami lakukan pemantauan sebanyak 262.919 orang PDP 34.360 orang," kata Yurianto.

Imbauan Presiden

Menurut Yurianto, Presiden Joko Widodo telah meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memastikan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) dapat menekan angka kasus Covid-19 dan kematian akibat Covid-19 di Tanah Air.

"Sesuai arahan Presiden bahwa gugus tugas yang di pusat dan daerah harus tetap fokus untuk memastikan PSBB berjalan efektif. Sehingga bisa menurunkan angka kasus baru dan menekan kasus kematian," kata Yuri.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah aspek yang turut serta mengawal konsentrasi pelaksanaan PSBB.

Pertama, konsentrasi untuk mengefektifkan PSBB akan didukung dengan adanya pemeriksaan secara masif.

Kedua, Gugus Tugas juga diminta untuk tetap melakukan tracing secara lebih aktif lagi.

Ketiga, dilakukannya isolasi lebih ketat terhadap orang dengan kasus positif dan disertai rawatan di rumah sakit yang lebih tepat lagi.

Yuri juga mengatakan, saat ini menjadi momentum bagi semua elemen untuk saling gotong-royong guna memutus penyebaran virus corona.

"Pada saat sekarang ini kerja sama gotong royong dan saling peduli menjadi momentum yang harus kita ciptakan," ujar dia.

Berkaitan dengan hal tersebut, Yuri membantah bahwa Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 membuat pelaksanaan PSBB menjadi longgar.

Ia menegaskan, surat edaran tersebut tidak ditujukan untuk menghilangkan makna PSBB sebagai cara menekan penyebaran Covid-19.

"Salah satu perangkat Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas ini dalam rangka untuk mengatur pembatasan itu, bukan untuk menghilangkan pembatasan itu," kata Yurianto.

Ia menjelaskan, dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 diatur siapa saja yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama pandemi. Selain itu, ada syarat-syarat dokumen yang harus dibawa ketika akan melakukan pergerakan.

"Sekali lagi, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tidak dimaknai penghilangan pembatasan, tetapi mengatur pembatasan itu," kata dia.

"Karena di dalam SE (surat edaran) itu akan disebutkan secara tegas tentang siapa yang masih bisa melaksanakan perjalanan sepanjang masa PSBB ini," ujarnya.

Yuri mengatakan, yang diperbolehkan untuk bepergian adalah tenaga sukarela media dan nonmedis, dokter, tenaga teknisi laboratorium kesehatan, dan tenaga lainnya terkait percepatan penanganan Covid-19.

"Maka, ini adalah termasuk orang yang diberi pengecualian untuk bisa melakukan perjalanan, kemudian terkait pertahanan negara, ketertiban dan keamanan masyarakat ini, jadi prioritas kami untuk tetap diberikan pengecualian," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com