Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Prinsip Keadilan

Kompas.com - 15/05/2020, 22:00 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menilai kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan prinsip keadilan.

Menurut dia, hal itu tercermin dari iuran kelas III yang tetap disubsidi pemerintah. Adapun ia menilai wajar kenaikan sebesar hampir 100 persen bagi peserta kelas I dan II lantaran dianggap masyarakat yang tergolong mampu.

"Untuk kelas I dan II tentu saja dikenakan tarif yang sesuai dengan kemampuan mereka artinya kalau mereka ambil kelas I, artinya mereka mampu membayar. Untuk kelas I sekarang Rp 150.000 dan kelas II Rp 100.000," kata Donny saat dihubungi, Jumat (15/5/2020).

Baca juga: KPK: Akar Masalah Defisit BPJS Kesehatan adalah Fraud dan Inefisiensi

"Jadi ini sebenarnya mereka hanya menjalankan prinsip keadilan. Artinya mereka yang mampu dibebankan sedikit lebih tinggi, sementara mereka yang tidak mampu dikurangi bebannya," ujar Donny.

Ia menyadari iuran bagi peserta kelas III juga mengalami kenaikan sebesar Rp 42.000.

Untuk itu, ia mengatakan pemerintah tetap memberikan bantuan dengan menyubsidi sebesar Rp 16.500 hingga Januari 2021 untuk peserta kelas III.

Dengan demikian mereka tetap membayar sebesar Rp 25.500 sesuai besaran iuran semula.

Adapun pemerintah hanya menyubsidi sebesar Rp 7.000 mulai Januari 2021 sehingga nantinya masyarakat peserta kelas III akan membayar iuran sebesar Rp 35.000.

Baca juga: Turun Kelas BPJS Kesehatan Bisa Secara Online, Begini Caranya...

Menurut Donny, skema besaran iuran sesuai prinsip keadilan sebab peserta kelas I dan II yang dinilai mampu harus membayar lebih.

Sedangkan peserta kelas III yang kurang mampu tetap mendapat bantuan pembayaran dari pemerintah.

"Jadi dengan struktur ini tentu saja mereka yang tidak mampu akan sangat terbantu untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dan mereka yang mampu diberi beban yang lebih tinggi sedikit," ucap dia.

"Karena prinsip BPJS ini adalah prinsip gotong royong. Yang mampu menolong yang tidak mampu dan yang muda menolong yang tua, serta yang sehat mampu menolong yang sakit," lanjut dia.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Baca juga: Serikat Pekerja Minta Jokowi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Rinciannya, iuran peserta mandiri kelas I naik, dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000.

Sementara Iuran peserta mandiri kelas II meningkat, dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000.

Kemudian, Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com