Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Jual Surat Bebas Covid-19 Palsu Demi Keruk Untung

Kompas.com - 15/05/2020, 17:19 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memperoleh keuntungan. Inilah yang menjadi motif tujuh orang penjual surat keterangan bebas Covid-19 palsu.

Ketujuh pelaku diketahui telah ditangkap polisi di Bali, baru-baru ini.

"Motif para pelaku adalah memperoleh keuntungan ekonomi. Per lembar surat keterangan (palsu) dijual dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 300.000," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan melalui konferensi video, Jumat (15/5/2020).

Baca juga: Komisi V DPR Minta Polri Usut Praktik Jual-Beli Surat Bebas Covid-19

Ramadhan menjelaskan, ketujuh orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari dua kasus. Kasus pertama melibatkan tiga tersangka dan ditangani oleh Polres Jembrana.

Polisi awalnya menerima informasi perihal transaksi jual beli surat keterangan sehat palsu kepada para pengemudi travel di sekitar Pasar Gilimanuk.

Kemudian, tersangka FMN (35) tertangkap basah ketika sedang bertransaksi. FMN diketahui berprofesi sebagai pengemudi travel.

Baca juga: Sejumlah Fakta Terkait Jual Beli Surat Bebas Covid-19 via Online

Kemudian, polisi meringkus tersangka PB (20) selaku pengurus travel dan SW (30) yang bekerja sebagai wiraswasta di bidang percetakan.

Ketiga tersangka ditangkap di Jembrana pada Kamis (14/5/2020) kemarin.

Masih di hari yang sama, polisi meringkus empat tersangka di rumah masing-masing yang tak disebutkan secara rinci.

Keempat tersangka pada kasus kedua berinisial WD (38), IA (35), RF (25) dan PEA (31).

Baca juga: Penumpang Bandara Ahmad Yani Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

Penangkapan keempatnya berawal dari informasi yang sempat viral mengenai adanya penyedia surat kesehatan yang diduga palsu di Pelabuhan Gilimanuk.

Dari ketujuh pelaku, polisi menyita lima lembar surat keterangan dokter dengan data yang sudah terisi dan tanda tangan palsu, dua lembar surat keterangan sehat, uang tunai Rp 200.000, enam lembar blangko surat, dua handphone, satu komputer dan satu printer.

Para pelaku memanfaatkan ketentuan yang mewajibkan surat keterangan bebas Covid-19 bagi orang tertentu untuk melakukan perjalanan di tengah larangan mudik.

Baca juga: RS Mitra Keluarga Bantah Jual Surat Bebas Covid-19, Bakal Tempuh Jalur Hukum

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Modus para pelaku adalah memanfaatkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dengan membuat dan menjual surat keterangan kesehatan yang palsu kepada para pengguna Pelabuhan Gilimanuk dan dijual secara manual," ujar dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com