JAKARTA, KOMPAS.com - Memperoleh keuntungan. Inilah yang menjadi motif tujuh orang penjual surat keterangan bebas Covid-19 palsu.
Ketujuh pelaku diketahui telah ditangkap polisi di Bali, baru-baru ini.
"Motif para pelaku adalah memperoleh keuntungan ekonomi. Per lembar surat keterangan (palsu) dijual dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 300.000," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan melalui konferensi video, Jumat (15/5/2020).
Baca juga: Komisi V DPR Minta Polri Usut Praktik Jual-Beli Surat Bebas Covid-19
Ramadhan menjelaskan, ketujuh orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari dua kasus. Kasus pertama melibatkan tiga tersangka dan ditangani oleh Polres Jembrana.
Polisi awalnya menerima informasi perihal transaksi jual beli surat keterangan sehat palsu kepada para pengemudi travel di sekitar Pasar Gilimanuk.
Kemudian, tersangka FMN (35) tertangkap basah ketika sedang bertransaksi. FMN diketahui berprofesi sebagai pengemudi travel.
Baca juga: Sejumlah Fakta Terkait Jual Beli Surat Bebas Covid-19 via Online
Kemudian, polisi meringkus tersangka PB (20) selaku pengurus travel dan SW (30) yang bekerja sebagai wiraswasta di bidang percetakan.
Ketiga tersangka ditangkap di Jembrana pada Kamis (14/5/2020) kemarin.
Masih di hari yang sama, polisi meringkus empat tersangka di rumah masing-masing yang tak disebutkan secara rinci.
Keempat tersangka pada kasus kedua berinisial WD (38), IA (35), RF (25) dan PEA (31).
Baca juga: Penumpang Bandara Ahmad Yani Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19
Penangkapan keempatnya berawal dari informasi yang sempat viral mengenai adanya penyedia surat kesehatan yang diduga palsu di Pelabuhan Gilimanuk.
Dari ketujuh pelaku, polisi menyita lima lembar surat keterangan dokter dengan data yang sudah terisi dan tanda tangan palsu, dua lembar surat keterangan sehat, uang tunai Rp 200.000, enam lembar blangko surat, dua handphone, satu komputer dan satu printer.
Para pelaku memanfaatkan ketentuan yang mewajibkan surat keterangan bebas Covid-19 bagi orang tertentu untuk melakukan perjalanan di tengah larangan mudik.
Baca juga: RS Mitra Keluarga Bantah Jual Surat Bebas Covid-19, Bakal Tempuh Jalur Hukum
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Modus para pelaku adalah memanfaatkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dengan membuat dan menjual surat keterangan kesehatan yang palsu kepada para pengguna Pelabuhan Gilimanuk dan dijual secara manual," ujar dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.