JAKARTA, KOMPAS.com - Memperoleh keuntungan. Inilah yang menjadi motif tujuh orang penjual surat keterangan bebas Covid-19 palsu.
Ketujuh pelaku diketahui telah ditangkap polisi di Bali, baru-baru ini.
"Motif para pelaku adalah memperoleh keuntungan ekonomi. Per lembar surat keterangan (palsu) dijual dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 300.000," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan melalui konferensi video, Jumat (15/5/2020).
Baca juga: Komisi V DPR Minta Polri Usut Praktik Jual-Beli Surat Bebas Covid-19
Ramadhan menjelaskan, ketujuh orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari dua kasus. Kasus pertama melibatkan tiga tersangka dan ditangani oleh Polres Jembrana.
Polisi awalnya menerima informasi perihal transaksi jual beli surat keterangan sehat palsu kepada para pengemudi travel di sekitar Pasar Gilimanuk.
Kemudian, tersangka FMN (35) tertangkap basah ketika sedang bertransaksi. FMN diketahui berprofesi sebagai pengemudi travel.
Baca juga: Sejumlah Fakta Terkait Jual Beli Surat Bebas Covid-19 via Online
Kemudian, polisi meringkus tersangka PB (20) selaku pengurus travel dan SW (30) yang bekerja sebagai wiraswasta di bidang percetakan.
Ketiga tersangka ditangkap di Jembrana pada Kamis (14/5/2020) kemarin.
Masih di hari yang sama, polisi meringkus empat tersangka di rumah masing-masing yang tak disebutkan secara rinci.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan