JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menilai kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan tidak akan efektif untuk mengatasi defisit anggaran.
Menurut Pahala, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini justru akan membuat masyarakat tidak mampu bayar atau memilih turun kelas.
"Kalau dinaikkan, bisa jadi malah tidak bayar atau turun kelas. Nah, buat BPJS kan kenaikan ini hasilnya tidak akan seperti yang diharapkan," kata Pahala kepada Kompas.com, Jumat (15/5/2020).
Baca juga: Rekomendasi KPK soal Defisit BPJS Kesehatan Tak Direspons Pemerintah
Pahala menuturkan, tingkat tunggakan tahun 2018 menunjukkan sebesar 50 persen penunggak merupakan peserta mandiri.
Oleh sebab itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dinilainya tidak akan menjawab masalah defisit pengeluaran BPJS Kesehatan.
"Misalnya dari Rp 80.000 jadi 150.000 atau hampir 90 persen, penerimaan nanti hampir pasti tidak 90 persen lebih tinggi dari sekarang. Karena ya itu tadi, jadi nunggak atau tidak bayar dan turun kelas," ujar Pahala.
Baca juga: Kajian KPK: Pengeluaran BPJS Kesehatan Dapat Ditekan hingga Rp 12,2 Triliun
Pahala menambahkan, KPK sebelumnya telah memberi rekomendasi kepada Pemerintah untuk dapat menekan defisit BPJS Kesehatan tanpa menaikkan iuran peserta.
"(Rekomendasi) sudah (disampaikan) dalam bentuk surat dan lampiran. Belum ada respon," kata Pahala.
Dalam kajiannya, KPK menyebut pengeluaran klaim BPJS Kesehatan dapat dihemat sebesar Rp 12,2 triliun tanpa menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Kita proyeksikan sekitar Rp 12,2 triliun itu bisa didapat bukan dalam bentuk tambahan uang karena rekomendasi tadi lebih banyak ke penurunan pengeluaran," tutur Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/3/2020).
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Istana Jamin Tak Ada Lagi Penolakan Pasien
Pahala memaparkan ada enam rekomendasi yang disampaikan kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan agar pengeluaran dapat ditekan.
Pertama, Kemenkes mempercepat penyusunan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran untuk mencegah unnecessary treatment atau biaya tidak perlu, yang dapat meningkatkan pengeluaran.
Kedua, membuka opsi pembatasan klaim untuk penyakit katastroupik yang disebabkan gaya hidup tidak sehat.
Ketiga, mengakselerasi coordination of benefit dengan asuransi kesehatan swasta.
Baca juga: Berbagai Alasan dan Klaim Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan...
Keempat, mengimplementasikan co-payment sebesar 10 persen bagi peserta mandiri sesuai Permenkes 51 Tahun. Kelima, mengevaluasi penetapan kelas rumah sakit.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.