Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Lewat Perpres Baru, Pemerintah Sebut Tindak Lanjuti Putusan MA

Kompas.com - 15/05/2020, 15:12 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Namun dalam perpres tersebut, rupanya jumlah iuran BPJS justru malah dinaikkan kembali.

Deputi Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Tubagus Ahmad Choesni mengatakan, diterbitkannya perpres tersebut karena pemerintah menghargai putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020.

"Dalam menindaklanjuti, kami hormati putusan MA. Kami akan lakukan perbaikan kebijakan dan pengelolaan secara menyeluruh," ujar Choesni, dikutip dari siaran pers Kemenko PMK, Jumat (15/5/2020).

Baca juga: Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Bisa Dibatalkan MA Lagi

Ia mengatakan, pemerintah ingin mencapai universal health coverage agar seluruh rakyat memiliki akses dan kualitas yang baik terhadap pelayanan kesehatan.

Dengan demikian, perpres tersebut menjadi cara untuk memperbaiki kebijakan dan pengelolaan JKN secara menyeluruh.

Antara lain perbaikan yang dilakukan adalah segmentasi peserta dan penyesuaian besaran iuran, kebijakan besaran iuran, serta kebijakan mengaktifkan kepesertaan dari peserta yang menunggak.

"Kami berusaha memberikan reward kepada peserta yang rajin dan memberikan insentif supaya mereka tetap bayar, tata kelola sistem JKN kami harapkan BPJS Kesehatan meningkat kualitasnya," kata dia.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Istana Jamin Tak Ada Lagi Penolakan Pasien

Dalam penyesuaian iuran pun, kata dia, dilakukan berdasarkan pertimbangan dari para ahli yang kompeten.

Sebab, pemerintah dalam menetapkan iuran peserta juga melihat kemampuan peserta itu sendiri.

Terutama peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III.

"Tentu saja karena ini sifatnya asuransi, kami mengakomodasi gotong royong antar segmen kepesertaan," kata dia.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) meneken Perpres 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca juga: Iuran BPJS Naik, Pemkot Bekasi Tawarkan Layanan Kesehatan Masyarakat Gratis

Dalam perpres tersebut, terdapat kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang diatur dalam Pasal 34.

Berikut rinciannya:

  1. Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
  2. Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
  3. Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019 melalui putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com