Sesuai namanya, surat tersebut mengatur ketentuan perjalanan bagi masyarakat tertentu di tengah larangan mudik.
Salah satu kriterianya adalah surat keterangan sehat yang diperoleh dari dokter di rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
Baca juga: Bareskrim Selidiki Surat Keterangan Bebas Covid-19 yang Sempat Dijual di Tokopedia
Para pelaku kemudian membuat dan menjual surat keterangan bebas Covid-19 palsu kepada pengunjung di Pelabuhan Gilimanuk.
Berdasarkan keterangan polisi, para tersangka melakukan aksinya karena motif ekonomi.
“Motif para pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi, per lembar surat keterangan dijual dengan harga Rp 100.000 sampai Rp 300.000,” ucap dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.