Berdasarkan catatan ini, Haris menilai bahwa pemerintah tak cuma sekali bertindak sebagai aktor yang menentang hukum.
"Dari sisi aktornya, ada kelakuan yang memang anti pada hukum. Kalau hukumnya berpihak pada mereka, mereka pakai. tapi kalau hukumnya tidak berpihak sama mereka, mereka tidak pakai," kata Haris.
Sebelumnya, Kepala hubungan masyarakat (Humas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
"Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) khususnya dari para Anggota Komisi IX," ujar Iqbal.
Baca juga: Iuran BPJS Naik, Istana Jamin Tak Ada Lagi Penolakan Pasien
"Pemerintah menetapkan kebijakan tersebut khusus untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III," kata dia.
Ia mengatakan iuran peserta PBPU dan BP kelas III di tahun 2020 tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500 kemudian sisanya sebesar Rp 16.500 diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
"Tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000," ujar Iqbal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.