JAKARTA, KOMPAS.com- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan loket virtual yang dinamakan LockVid 2020, Rabu (13/5/2020) lalu.
Direktur Teknologi Informasi Ditjen Kekayaan Intelektual Sucipto mengatakan, LockVid merupakan inovasi agar DJKI tetap dapat memberi layanan bagi publik di tengah pandemi Covid-19.
"Virtual Loket itu bagian dari keinginan DJKI harus bisa menanggulangi dan memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan murah tentunya," kata Sucipto dalam siaran pers, Jumat (15/5/2020).
Baca juga: Berkat Konsistensi Risma, Surabaya Jadi Pelopor Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual
Sucipto menuturkan, masyarakat dapat memasukkan data-data dan dokumen apa saja terkait pendaftaran dari teknis pelayanan kekayaan intelektual melalui LockVid 2020.
Adapun loket virtual tersebut dapat diakses melalui situs https://loketvirtual.dgip.go.id/.
Ia berharap, loket virtual dan website DJKI dapat menjadi gerbang pelindungan ciptaan anak-anak negeri.
Baca juga: Pemerintah Dorong Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan ke Bank
"Tidak ada hambatan bagi DJKI untuk melayani. Website DJKI itu adalah kunci untuk mendaftarkan kreativitasnya untuk berusaha menjalankan kreativitasnya. Masyarakat bisa menuju URL loketvirtual.dgip.go.id," ujar Sucipto.
Ia menambahkan, loket tersebut akan terus melayani selama berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga loket offline kembali dibuka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.