Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Didesak Perbaiki Aturan Perlindungan bagi ABK

Kompas.com - 15/05/2020, 12:57 WIB
Dani Prabowo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah didesak untuk segera memperbaiki sengkarut peraturan perlindungan terhadap pekerja migran, khususnya yang bekerja sebagai anak buah kapal.

Pada saat yang sama, koordinasi antar instansi, serta perlindungan dan kesejahteraan bagi para ABK WNI harus ditingkatkan, sehingga mereka dapat bekerja dengan layak.

"Mendorong pemerintah segera menetapkan Peraturan Pelaksana tentang Perlindungan Awak Kapal Niaga dan Perikanan yang merupakan mandat dari Pasal 4 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).

Baca juga: Kemenlu Ungkap Kendala Lindungi ABK di Luar Negeri, Salah Satunya Tak Punya Data Akurat

Aturan pelaksana itu, kata Bambang, harus mengatur secara jelas dan rinci mengenai tahap perekrutan hingga penempatan ABK.

Mulai dari batas usia minimal di atas kapal, standar jam kerja, pemeriksaan medis ABK secara berkala di atas kapal, dan penentuan standar Perjanjian Kerja Laut sesuai prinsip HAM.

Kemudian, juga perlu diatur mengenai standar nilai upah ABK, pelatihan serta sertifikasi keselamatan kerja di atas kapal, hingga jaminan kesehatan dan sosial bagi ABK.

"Pemerintah (perlu) mengambil langkah dengan tepat untuk mengatasi eksploitasi dalam industri perikanan, guna mencegah terjadinya kembali kasus perbudakan ABK dan perdagangan orang yang dapat dikategorikan melanggar HAM," ujar Bambang.

Baca juga: Kemenlu Harap Ego Sektoral Hilang untuk Bahas Penempatan ABK di Kapal Asing

Selain itu, ia menegaskan, pemerintah perlu meningkatkan sinergi antar kementerian dan lembaga dalam memiliki data terpadu yang terintegrasi, termasuk pihak ketiga terkait perekrutan dan penempatan ABK di luar negeri.

"Sehingga mempermudah pemerintah dalam menangani kasus-kasus yang menimpa para pelaut dan nelayan Indonesia yang bekerja di kapal ikan asing," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan tata kelola anak buah kapal (ABK) perikanan di Indonesia masih karut-marut akibat tidak adanya kejelasan mengenai pembagian kewenangan dari pemerintah.

Baca juga: BP2MI: Tata Kelola ABK Perikanan Karut Marut karena Pembagian Kewenangan Tak Jelas

"Karut-marutnya persoalan tata kelola ABK ini disebabkan tidak adanya kejelasan dan ketegasan dalam pengaturan pembagian kewenangan, serta pihak-pihak yang berhak untuk melakukan penempatan," ujar Benny dalam diskusi "Perlindungan ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing", Kamis (14/5/2020).

Tumpang tindih tata kelola itu terjadi karena sejumlah kementerian sama-sama memiliki kewenangan.

Misalnya, Kementerian Perdagangan atau Dinas Perdagangan dapat mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) penempatan ABK oleh manning agency atau agen awak kapal.

Baca juga: BP2MI Akui Tak Punya Data Terpadu Seputar ABK di Kapal Asing

Kemudian, Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).

Demikian juga Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Namun demikian, meskipun belum adanya kejelasan kewenangan, faktanya BP2MI telah menangani masalah ABK dalam kurun waktu dua tahun terakhir sejak 2018 hingga 13 Mei 2020.

Dari rentang waktu tersebut, BP2MI telah menangani ratusan kasus.

"Sebanyak 411 kasus dengan variasi kasus," kata Benny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com