JAKARTA, KOMPAS.com - Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, pihaknya sudah mengambil langkah antisipasi agar peredaran surat kesehatan palsu bagi pemudik tidak terjadi lagi.
Menurutnya, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajarannya perihal langkah antisipasi tersebut.
“Pak Kabareskrim sudah menyampaikan kepada jajarannya untuk mengantisipasi ini dan tidak terjadi ke depan,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2020).
“Langkah-langkah antisipasi sudah kita lakukan,” imbuh dia.
Baca juga: Viral, Praktik Jual Beli Surat Kesehatan Palsu untuk Pemudik, 3 Pelaku Ditangkap
Sebelumnya, informasi praktik jual beli surat keterangan sehat palsu di sekitar Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, viral di media sosial.
Salah seorang pemilik akun Facebook mengunggah foto surat keterangan sehat palsu. Pada kop surat itu tertulis UPTD Puskesmas II Dinas Kesehatan, Kecamatan Denpasar Barat.
Pemilik akun Facebook itu menulis surat keterangan sehat itu dijual seharga Rp 250.000.
Terkait kasus tersebut, Gatot menuturkan, Polda Bali telah menangkap para pelaku.
“Kemarin terjadinya di Bali. Sudah ditangani oleh Pak Kapolda Bali dan pelakunya sudah ditangkap,” tutur dia.
Baca juga: Waspada, Beredar Surat Bebas Covid-19 dan Stiker AKAP Palsu
Diketahui, Polres Jembrana menangkap tiga pelaku yang memperjualbelikan surat kesehatan palsu di sekitar Pelabuhan Gilimanuk, Bali, Rabu (13/4/2020) malam.
Surat tersebut dijual kepada warga atau pemudik yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
"Sudah ditangkap tiga orang, besok akan kita rilis. Saat ini masih diperiksa di Gilimanuk," kata Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Gede Adi Wibawa saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).
Wibawa mengatakan, satu pelaku ditangkap usai polisi mendalami informasi surat kesehatan palsu yang sempat viral di media sosial.
Sedangkan, dua pelaku lain tertangkap tangan menjual surat kesehatan palsu itu di Pelabuhan Gilimanuk.
Penyidik di Polsek Jembrana dikatakan masih mendalami keterangan ketiga pelaku.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengizinkan transportasi darat, laut, dan udara, beroperasi secara terbatas di tengah larangan mudik akibat pandemi virus corona baru atau Covid-19.
Baca juga: Tokopedia Telah Tindak Penjual Surat Keterangan Bebas Covid-19
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran SE Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Operasional terbatas itu hanya berlaku bagi penumpang dalam rangka tugas kedinasan, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, dan perjalanan orang yang anggota keluarganya meninggal.
Surat keterangan sehat menjadi satu dari beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penumpang yang ingin menggunakan transportasi darat, laut, dan udara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.