JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi V Nurhayati Monoarfa meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebijakan pelonggaran moda transportasi, menyusul viralnya foto antrean penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (14/5/2020).
"Kami sebagai pimpinan Komisi V menyarankan untuk diadakan evaluasi kebijakan ini dengan melihat kesiapan petugas di lapangan dalam pelaksanaannya," ujar Nurhayati dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).
"Kemenhub harus membuat indikator keberhasilan atas kebijakan ini," kata dia.
Baca juga: Cegah Penumpukan Calon Penumpang Terulang, Bandara Soetta Batasi Frekuensi Penerbangan
Nurhayati mengatakan, dalam pelonggaran moda transportasi, protokol kesehatan Covid-19 harus dijalankan secara ketat dan disiplin dari semua pihak.
Menurut dia, Kemenhub harus melakukan pengawasan secara ketat dan bertanggung jawab terhadap kebijakan yang dibuatnya.
"Bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah benar-benar untuk menekan penyebaran Covid-19 dan meningkatkan ekonomi secara bersamaan," ujar Nurhayati.
Nurhayati juga mendesak pemerintah untuk meminta pertanggungjawaban dari PT Angkasa Pura II (Persero) atas terjadinya kerumunan penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Istana: Transportasi Umum Dibuka Bukan untuk Relaksasi PSBB
Ia mengatakan, seharusnya petugas bisa membuka banyak pintu (gate) dan mengatur jarak antar penumpang untuk mengantisipasi kerumunan.
"Seharusnya penumpang bisa online saja dalam memasukkan persyaratan beberapa hari sebelum penerbangan," ujar Nurhayati.
"Sehingga pada saat check in sudah bisa langsung diproses. Apabila ada kekurangan diminta untuk melengkapi sebelum ke bandara melalui online," ucapnya.
Lebih lanjut, Nurhayati mengatakan, terkait isu adanya praktik jual-beli surat tugas sebagai salah satu syarat pemberangkatan penumpang yang diperjualbelikan secara online, ia meminta tim cyber Polri mengusut kebenarannya.
"Penjual dan pembeli bisa dihukum ini karena pemalsuan dokumen. Ini seharusnya digaungkan oleh pemerimtah agar orang takut melanggar hukum," kata dia.
Baca juga: Moeldoko: Pemerintah Tetap Fokus Terapkan PSBB, Belum Ada Pelonggaran