Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Defisit BPJS Kesehatan, Ketua MPR Minta Pemerintah Cari Solusi Selain Naikkan Iuran

Kompas.com - 15/05/2020, 11:20 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan kembali iuran BPJS Kesehatan yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Menurut Bambang, menaikkan iuran bukan satu-satunya cara mengatasi defisit BPJS Kesehatan.

"Meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana tersebut, mengingat putusan Mahkamah Agung (MA) pada pokoknya melarang pemerintah menaikkan iuran BPJS kesehatan," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).

Baca juga: Berbagai Alasan dan Klaim Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan...

Ia menyatakan pemerintah semestinya mengedepankan kepentingan masyarakat. Apalagi, kata Bambang, saat ini masyarakat berhadapan dengan situasi sulit akibat pandemi Covid-19.

"Kenaikan iuran BPJS kesehatan ini justru berpotensi membuat masyarakat kesulitan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan sehingga akses layanan kesehatan menjadi terhambat," ucapnya.

Maka, Bambang pun menyarankan pemerintah mencari solusi lain demi menjaga keberlanjutan program JKN-KIS.

"Mendorong pemerintah mencari solusi dalam menjaga keberlanjutan program JKN-KIS dan keberlangsungan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program JKN agar tetap berjalan, tetapi yang tidak memberatkan atau membebankan masyarakat," kata Bambang.

Diberitakan, Perpres 64/2020 diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (12/5/2020).

Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Minta Jokowi Batalkan Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Perpres Nomor 64 Tahun 2020 adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 34.

Pada pasal 34 Perpres tersebut, kenaikan iuran terjadi pada Kelas I dan Kelas II mandiri. Kenaikan iuran mulai berlaku per 1 Juli 2020.

Halaman:


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com