JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan kembali iuran BPJS Kesehatan yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Menurut Bambang, menaikkan iuran bukan satu-satunya cara mengatasi defisit BPJS Kesehatan.
"Meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana tersebut, mengingat putusan Mahkamah Agung (MA) pada pokoknya melarang pemerintah menaikkan iuran BPJS kesehatan," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).
Baca juga: Berbagai Alasan dan Klaim Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan...
Ia menyatakan pemerintah semestinya mengedepankan kepentingan masyarakat. Apalagi, kata Bambang, saat ini masyarakat berhadapan dengan situasi sulit akibat pandemi Covid-19.
"Kenaikan iuran BPJS kesehatan ini justru berpotensi membuat masyarakat kesulitan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan sehingga akses layanan kesehatan menjadi terhambat," ucapnya.
Maka, Bambang pun menyarankan pemerintah mencari solusi lain demi menjaga keberlanjutan program JKN-KIS.
"Mendorong pemerintah mencari solusi dalam menjaga keberlanjutan program JKN-KIS dan keberlangsungan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program JKN agar tetap berjalan, tetapi yang tidak memberatkan atau membebankan masyarakat," kata Bambang.
Diberitakan, Perpres 64/2020 diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (12/5/2020).
Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Minta Jokowi Batalkan Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Perpres Nomor 64 Tahun 2020 adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 34.
Pada pasal 34 Perpres tersebut, kenaikan iuran terjadi pada Kelas I dan Kelas II mandiri. Kenaikan iuran mulai berlaku per 1 Juli 2020.