JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu akan menyambangi Bareskrim Polri, Jumat (15/5/2020).
Kuasa hukum Said, Letkol CPM (Purn) Helvis, mengatakan, kedatangan Said guna memberikan keterangan sebagai saksi atas laporan yang dilayangkan kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Iya (Said Didu akan mendatangi Bareskrim untuk memenuhi pemeriksaan sebagai saksi), pukul 10-an,” kata Helvis ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.
Diketahui, Said tidak memenuhi dua panggilan Bareskrim sebelumnya.
Baca juga: Penyidik Bareskrim Polri Masih Pertimbangkan Permintaan Said Didu agar Diperiksa di Rumah
Kuasa hukum Luhut melaporkan Said dengan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, pihak Said Didu yang mengaku akan datang ke Bareskrim.
“Penasihat hukumnya yang menyampaikan ke penyidik kemarin akan datang hari ini,” ujar Argo kepada Kompas.com, Jumat.
Said sedianya diperiksa sebagai saksi pada Senin (11/5/2020). Ini merupakan panggilan kedua untuk Said.
Baca juga: Pakai Alasan PSBB, Said Didu Ajukan Permohonan Diperiksa di Rumah
Atas panggilan tersebut, Said Didu mengajukan permohonan agar diperiksa di kediamannya karena mempertimbangkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hingga pemberitaan pada Selasa (12/5/2020), Polri mengatakan bahwa penyidik masih mempertimbangkan permintaan tersebut.
Sebelumnya, Said juga tidak memenuhi panggilan pertama pada Senin (4/5/2020), dengan alasan mematuhi ketentuan PSBB.
Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal YouTube Muhammad Said Didu yang diwawancarai Hersubeno Arief beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sekilas tentang Said Didu, dari soal Kasus Freeport hingga Luhut Pandjaitan
Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19.
Hal inilah yang menimbulkan kegeraman Luhut sehingga mengambil langkah untuk menuntut Said Didu ke ranah hukum.
Luhut sudah meminta Said Didu membuat permintaan maaf dengan estimasi waktu 2x24 jam.
Namun, Said Didu dinilai tidak menyertakan kalimat permintaan maaf. Maka dari itu, Luhut melanjutkan tuntutannya ke ranah hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.