Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah untuk kelas III berkurang menjadi Rp 7.000 sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Baca juga: Pemerintah Klaim Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Hanya Naik di Perpres
Sementara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres 75 Tahun 2019 dan dibatalkan MA sebagai berikut:
Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 160.000, dari semula Rp 80.000
Iuran peserta mandiri kelas II naik menjadi Rp 110.000, dari semula Rp 51.000
Iuran peserta mandiri kelas III naik menjadi Rp 42.000, dari semula Rp 25.500.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.