"Memang sudah terang benderang bahwa proses pengembalian paksa Kompol Rossa ke institusi asalnya yang dilakukan oleh pimpinan KPK mengandung pelanggaran prosedur serius," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis.
Kurnia mengatakan, motif dari pimpinan KPK mengembalikan Rossa ke Polri juga patut didalami, mengingat Rossa tergabung dalam tim yang menangani kasus suap Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
"Apa ada kaitannya proses pengembalian paksa Penyidik KPK ke instansi Polri dengan penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK? Atau teori kausalitasnya, apa karena Kompol Rossa menangani kasus suap Wahyu Setiawan dan Harun Masiku sehingga ia 'dibuang' oleh Pimpinan KPK," tutur dia.
Oleh karena itu, ICW mendesak Dewan Pengawas bertindak atas dugaan pelanggaran prosedur tersebut.
"Saya rasa pemberian sanksi pantas dijatuhkan oleh Dewan Pengawas ke Pimpinan KPK atas pelanggaran administrasi terhadap proses pengembalian paksa Kompol Rossa ke instansi Polri," kata Kurnia.
Hal senada diungkapkan oleh anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala. Ia menyebut KPK tidak melakukan prosedur yang benar saat memberhentikan Rossa.
Bahkan, Menurut Adrianus, ada dugaan maladministrasi dalam pengembalian tersebut.
Namun, Adrianus mengapresiasi langkah KPK yang akhirnya kembali mempekerjakan Rossa sebagai penyidik.
"Tentu kami mengharagai KPK," ujar Adrianus, Kamis.
Baca juga: Bambang Widjojanto: Dewan Pengawas KPK Masih Ada atau Sudah Hilang?
Namun, Ali menyebut pembatalan pengembalian Rossa tersebut tidak berkaitan dengan dugaan malaadministrasi yang disampaikan Ombudsman.
"Kami belum mendengar kesimpulan dari Ombudsman dan semestinya tentu belum ada kesimpulan karena jawaban KPK atas surat ombudsman telah kami kirim hari ini," kata Ali.
Lika-liku pengembalian Kompol Rossa
Pengembalian Kompol Rossa ke Polri sempat menjadi polemik pada awal Februari 2020 lalu lantaran masa tugas Kompol Rossa masih berlaku hingga September 2020 mendatang.
Kompol Rossa juga diketahui merupakan penyidik dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU wahyu Setiawan dan eks caleg PDI-P Harun Masiku.
Sejumlah pihak menilai pengembalian Kompol Rossa ini merupakan upaya menghambat proses penyidikan kasus Harun Masiku tersebut.