Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Penyuap Wahyu Setiawan Tuding KPU sebagai Penyebab Praktik Suap

Kompas.com - 14/05/2020, 17:54 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, menuding KPU sebagai penyebab terjadinya praktik suap.

Praktik suap tersebut terjadi antara eks caleg PDI-P Harun Masiku dan Wahyu Setiawan.

Menurut Saeful, Wahyu yang disebut mewakili KPU meminta dana operasional Rp 1 miliar ke pihak PDI-P dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR.

Baca juga: Advokat PDI-P Akui Pernah Bertemu Wahyu Setiawan Bahas Harun Masiku

"Munculnya dana operasional Rp 1 miliar tersebut atas dasar permintaan pihak KPU (atau setidak-tidaknya diwakili Bapak Wahyu) agar putusan MA dilaksanakan. Jadi, KPU-lah yang meminta, bukan kami yang memberi," kata Saeful dalam sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan yang digelar melalui telekonferensi, Kamis (14/5/2020).

Saeful menuturkan, permintaan Rp 1 miliar tersebut membuatnya dalam posisi pelik karena partainya melarang ada dana operasional, tetapi KPU mengindikasikan ada kebutuhan dana operasional.

Saeful pun mengaku khilaf dan tak berdaya dalam menghadapi situasi tersebut hingga akhirnya menawarkan Rp 750 juta yang kemudian berubah menjadi Rp 1 miliar sesuai angka yang diminta Wahyu.

"Seandainya jika tidak ada permintaan dana operasional (secara tidak langsung) dari pihak KPU, tentunya saya tidak akan pernah memberikan dana operasional apa pun kepada pihak KPU," ujar Saeful.

Baca juga: Hasto Akui Penyuap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Kader PDI-P

Saeful pun menilai bahwa perkara yang menjeratnya tersebut lebih tepat dinyatakan sebagai pemerasan oleh KPU kepadanya.

Sebab, ia mengklaim dirinya dan DPP PDI-P selalu konsisten menempuh langkah-langkah hukum dalam pelaksanaan putusan MA yang memberi wewenang bagi partai untuk mengajukan caleg terpilih.

"Jika KPU memang benar tidak meminta dana operasional, tawaran kami sudah pasti ditolak atau diterima begitu saja, tapi ini malah langsung dipatok Rp 1 miliar," kata Saeful.

Baca juga: Terdakwa Penyuap Wahyu Setiawan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Saeful Bahri dituntut hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kuruangan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

JPU KPK menilai Saeful terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR.

Uang suap diberikan eks staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto itu bersama eks caleg PDI-P Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina.

Baca juga: Harun Masiku Siapkan Rp 1,5 Miliar Suap Wahyu Setiawan, Minta Dilantik Januari 2020

Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri dari 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp 600.000.000.

Adapun uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan penggantian antarwaktu Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.

Atas perbuatannya itu, Saeful dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com