JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) memandang Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kerentanan berlipat ketika bekerja dengan kapal asing.
"ABK ini mempunyai kerentanaan berlipat karena di situ ada peran yang kemudian membuat penempatan ABK menjadi bisnis semata," ujar Ketua SBMI Hariyanto Suwarno dalam diskusi "Perlindungan ABK Indonesi di Kapal Ikan Asing", Kamis (14/5/2020).
Hariyanto menjelaskan, kerentanan tersebut karena selama ABK asal Indonesia hanya dipandang sebagai bisnis.
Baca juga: Polisi Buru Penyalur ABK ke Kapal Long Xing 692
Dengan cara pandang itu, kata dia, tak heran membuat posisi ABK asal Indonesia kerap menjadi obyek perbudakan.
Selain itu, SBMI mencatat selama ini terjadi bentuk-bentuk perbudakan modern di atas kapal yang dialami ABK tersebut.
Bentuk perbudakan modern itu menyangkut aspek tenaga atau fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi.
Kondisi itu semakin diperparah dengan adanya ego sektoral kementerian dan lembaga yang masih terjadi. Ini membuat penanganan ABK jadi seolah berjalan sendiri-sendiri.
Tak hanya itu, perbudakan modern itu terjadi juga ada kontribusi karena tidak efektifnya regulasi yang sudah ada.
"Penegakan hukum yang masih lemah terhadap untuk memberi efek jera para pelaku bisnis penempatan kotor," katanya.
Diberitakan, viral sebuah video yang ditayangkan media Korea Selatan, memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China dilarung ke tengah laut.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi video pada Kamis (7/5/2020) memaparkan peristiwa pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal ikan China. Ketiganya merupakan awak kapal ikan Long Xin 629.
Satu jenazah berinisial AR dilarungkan ke laut pada 31 Maret 2020 setelah dinyatakan meninggal dunia pada 27 Maret 2020.
Kemudian, dua jenazah lainnya meninggal dunia dan dilarung saat berlayar di Samudera Pasifik pada Desember 2019.
Baca juga: Pemerintah Resmi Laporkan Dugaan Eksploitasi ABK ke Dewan HAM PBB
Selain itu, pada 26 April 2020 KBRI Seoul mendapatkan informasi ada satu ABK Indonesia dari Kapal Long Xing 629 berinisial EP yang mengalami sakit.
Namun, EP meninggal dunia ketika dibawa ke rumah sakit di Pelabuhan Busan.
Selain telah mengirimkan nota diplomatik ke Pemerintah China, Retno mengatakan sudah berbicara dengan Duta Besar China di Indonesia terkait kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.