Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Lebaran, Mendag Minta Masyarakat Tak Panic Buying dan Patuhi Protokol Kesehatan di Pasar

Kompas.com - 14/05/2020, 17:26 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengingatkan masyarakat untuk tidak panic buying jelang Lebaran, di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah, kata dia, telah menjamin ketersediaan seluruh bahan-bahan kebutuhan pokok yang diperlukan masyarakat.

"Tetap jangan panic buying, berbelanjalah seperlunya, karena saya menjamin seluruh barang kebutuhan pokok tersedia dalam jumlah yang cukup serta harga terjangkau," ujar Agus dalam konferensi pers di BNPB, Kamis (14/5/2020).

Selain itu, ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendorong operasional pasar rakyat yang mengedepankan protokol kesehatan, di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Tak Tertib Pakai Masker, Lapak Pedagang Pasar Klitikan Solo Ditutup 3 Hari

Pihaknya juga telah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) yang harus dijalankan para penjual dan pembeli di pasar rakyat, baik modern maupun tradisional.

Oleh karena itu, pengelola pasar rakyat harus menyiapkan dan memastikan seluruh pedagang menggunakan masker, sarung tangan, selama beraktivitas.

"Serta memastikan semua elemen pasar negatif Covid-19 dari hasil rapid tes atau PCR yang difasilitasi oleh pemerintah daerah," kata dia.

Pintu masuk pasar juga harus menggunakan batas pagar untuk mengontrol jumlah pengunjung dan mengontrol sekitar 30 persen dari kapasitas yang normal.

Baca juga: Pusat Perbelanjaan dan Pasar yang Langgar Jam Operasi Selama PSBB Kota Bekasi Bisa Disegel

Waktu kunjungan ke pasar pun harus dibatasi oleh pengelola, yakni 2,5 jam secara interval.

Termasuk juga ketersediaan petugas informasi dan memastikan pengunjung menghindari kontak fisik dengan pengunjung lain.

"Kemudian menyediakan sarana dan alat kesehatan, mengatur waktu operasional serta menerapkan physical distancing dengan cara, 1,5 meter antar pedagang," kata dia.

Pengelola pasar juga harus memberikan teguran sanksi kepada pedagang yang tidak mematuhi protokol tersebut.

Mereka juga harus mengoptimalkan ruang berjualan di tempat terbuka atau tempat parkir dengan physical distancing atau jarak antar pedagang sekitar 2 meter.

Baca juga: Seorang Pengepul Sayur Positif Corona, Memiliki Riwayat Perjalanan ke Pasar

"Pedagang wajib mematuhi disiplin protokol kesehatan seperti membersihkan kiosnya, menggunakan masker, dan sarung tangan selama beraktivitas di pasar, serta menjaga barang dagangannya bersih dan higienis," kata dia.

Para pembeli juga wajib mengikuti peraturan kesehatan seperti menggunakan masker, sarung tangan, mencuci tangan dengan sabun, serta menghindari pembayaran menggunakan uang tunai di ritel modern.

Namun di pasar rakyat uang tunai masih bisa digunakan dengan menyiapkan plastik untuk tempat uang hasil transaksi tersebut.

"Selain itu sejalan dengan imbauan pemerintah untuk melakukan aktivitas dari rumah, masyarakat diminta juga melakukan perdagangan digital baik melalui WhatsApp, ojek online, dan e-commerce," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan 'Amicus Curiae' Terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan "Amicus Curiae" Terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk "Palu Emas"

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com