JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mencatat narapidana penerima asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat wabah Covid-19 yang kembali melakukan kejahatan bertambah.
Jumlahnya bertambah tiga orang sehingga totalnya menjadi 109 orang hingga Kamis (14/5/2020).
“Terdapat 109 napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan dan telah diamankan serta diproses oleh pihak Polri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui telekonferensi, Kamis.
Lima polda yang paling banyak menangani kasus tindak pidana oleh napi asimilasi yaitu, Polda Jateng (15 kasus), Polda Sumut (14 kasus), Polda Jabar (11 kasus), Polda Kalbar (10 kasus), Polda Riau (9 kasus).
Baca juga: Usai Bebas, Napi Asimilasi Polres Jakbar Diajak Jaga Keamanan dan Salurkan Bantuan Sembako
Tindak pidana yang dilakukan para napi didominasi oleh pencurian.
Rinciannya, pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 40 kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 16 kasus, serta pencurian dengan kekerasan (curas) 15 kasus.
Jenis kejahatan lainnya yaitu, penyalahgunaan narkotika (12 kasus), penganiayaan dan pengeroyokan (11 kasus), pemerkosaan dan pencabulan (2 kasus), penipuan dan penggelapan (2 kasus), pembunuhan (2 kasus), perjudian (1 kasus), dan satu kasus kejahatan lainnya.
Baca juga: Polri Catat 106 Napi Asimilasi Covid-19 Kembali Lakukan Tindak Pidana
Menurut Ramadhan, kebanyakan dari para napi melakukan aksinya karena kondisi ekonomi.
“Motif napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan umumnya didominasi faktor ekonomi, terutama pada kejahatan terhadap properti seperti curat, curas, dan curanmor,” ucapnya.
Selain itu, berdasarkan keterangan polisi, ada pula napi yang merasa sakit hati maupun dendam sehingga melakukan penganiayaan hingga pembunuhan.
Ramadhan pun menegaskan bahwa hanya sebagian kecil napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan dibanding lebih dari 38.000 napi yang telah bebas.
Baca juga: Polisi: Napi yang Sudah Bebas Bukan Lagi Penjahat
Menurutnya, jumlah napi asimilasi yang kembali berbuat pidana juga tidak berpengaruh pada total kejahatan.
“Jika data ini dibandingkan dengan jumlah kejahatan secara keseluruhan sebanyak 15.322 pada total kejahatan bulan April, maka jumlah kejahatan yang dilakukan oleh napi asimilasi hanya 0,7 persen,” tutur dia.
“Sehingga kejahatan oleh napi asimilasi tidak memberikan pengaruh yang signifikan pada angka jumlah kejahatan secara keseluruhan,” sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.