JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Pasalnya, saat ini masyarakat tengah dalam keadaan susah karena menghadapi pandemi Covid-19.
Terlebih, besaran kenaikan iuran BPJS Keseharan hanya terpaut sedikit dari kenaikan sebelumnya yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Langkah Presiden menaikkan iuran BPJS tetap tidak dapat dibenarkan karena kenaikan iuran bukan satu-satunya cara mengatasi defisit ekonomi negara. Terlebih di tengah resesi ekonomi saat ini," tegas Bamsoet dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Istana Persilakan Masyarakat yang Keberatan Turun Kelas
Pemerintah seharusnya dapat mengedepankan kepentingan masyarakat luas ketika mengambil kebijakan.
Apalagi jumlah peserta mandiri yang berasal dari kelompok masyarakat pekerja informal jumlahnya juga cukup besar.
"Kenaikan iuran BPJS kesehatan ini justru berpotensi membuat masyarakat kesulitan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan sehingga akses layanan kesehatan menjadi terhambat," ujar dia.
Baca juga: Pemerintah Sebut Iuran Naik agar Program BPJS Kesehatan Berkesinambungan
Bambang mendorong agar pemerintah dapat mencari solusi lain dalam menjaga keberlangsungan program JKN-KIS dan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program JKN agar tetap berjalan.
Meski demikian, solusi yang akan diambil hendaknya tidak memberatkan atau membebani masyarakat.
Untuk diketahui, berdasarkan kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Iuran peserta mandiri kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000.
Baca juga: Tak Hanya Iuran yang Naik, Denda Iuran BPJS Kesehatan Juga Naik Jadi 5 Persen
Sedangkan, Iuran peserta mandiri kelas II meningkat dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000.
Kemudian, Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.