Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda Diwajibkan Koordinasi dengan Pusat Terkait Pendataan Peserta JKN

Kompas.com - 14/05/2020, 16:14 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan, pemerintah daerah (pemda) harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kepesertaan program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang baru saja diterbitkan.

Baca juga: PKS: Kebijakan Jokowi Naikan Iuran BPJS Tak Berpihak pada Rakyat Kecil

"Dalam Perpres baru ini, ke depan pemda kalau mau masukkan kepesertaan JKN harus koordinasi dengan pemerintah pusat, tidak bisa hanya sepihak, pemda yang nanti tidak yakin mengenai pendanaannya," kata Askolani dalam media briefing, Kamis (14/5/2020).

Menurut Askolani, pendanaan terkait program JKN akan dilakukan sesuai kewenangan. 

Namun, dalam pendataannya menjadi satu pintu melalui pemerintah pusat.

Dengan demikian, pemda tidak lagi melakukan pendataan secara sepihak seperti yang selama ini dilakukan.

Hal tersebut, kata dia, menjadi perbaikan dalam sistem kepesertaan ke depannya.

Selain itu, ia juga memastikan tidak ada kenaikan iuran untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III.

"Karena pemerintah pusat menanggung Rp 3,1 triliun dan sudah dimasukkan dalam pendanaan Perpres 64 Tahun 2020," kata dia.

Baca juga: Pemerintah: Kenaikan Iuran BPJS untuk Memperluas Akses Layanan Kesehatan

Sementara untuk pembayaran tahun 2021, ada sedikit penyesuaian nilai, meski tetap mendapat bantuan dari pemerintah.

Bantuan tersebut merupakan sharing antara pemerintah pusat dan daerah yang ditetapkan oleh pusat.

"Dengan demikian, kepesertaan lebih sinergi, tidak lagi parsial oleh masing-masing pemda," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com