JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan, pemerintah daerah (pemda) harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kepesertaan program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang baru saja diterbitkan.
Baca juga: PKS: Kebijakan Jokowi Naikan Iuran BPJS Tak Berpihak pada Rakyat Kecil
"Dalam Perpres baru ini, ke depan pemda kalau mau masukkan kepesertaan JKN harus koordinasi dengan pemerintah pusat, tidak bisa hanya sepihak, pemda yang nanti tidak yakin mengenai pendanaannya," kata Askolani dalam media briefing, Kamis (14/5/2020).
Menurut Askolani, pendanaan terkait program JKN akan dilakukan sesuai kewenangan.
Namun, dalam pendataannya menjadi satu pintu melalui pemerintah pusat.
Dengan demikian, pemda tidak lagi melakukan pendataan secara sepihak seperti yang selama ini dilakukan.
Hal tersebut, kata dia, menjadi perbaikan dalam sistem kepesertaan ke depannya.
Selain itu, ia juga memastikan tidak ada kenaikan iuran untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III.
"Karena pemerintah pusat menanggung Rp 3,1 triliun dan sudah dimasukkan dalam pendanaan Perpres 64 Tahun 2020," kata dia.
Baca juga: Pemerintah: Kenaikan Iuran BPJS untuk Memperluas Akses Layanan Kesehatan
Sementara untuk pembayaran tahun 2021, ada sedikit penyesuaian nilai, meski tetap mendapat bantuan dari pemerintah.
Bantuan tersebut merupakan sharing antara pemerintah pusat dan daerah yang ditetapkan oleh pusat.
"Dengan demikian, kepesertaan lebih sinergi, tidak lagi parsial oleh masing-masing pemda," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.