JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan menegaskan, keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan lagi iuran BPJS Kesehatan tak bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Abetnego menyebut, langkah Jokowi menerbitkan perpres baru itu justru adalah untuk menindaklanjuti putusan MA.
"Kan karena sudah dicabut pasal itu dibatalkan oleh MA ya, kan enggak mungkin ada kekosongan hukum, makanya diterbitkan Perpres yang baru," kata Abetnego saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).
Seperti diketahui, Februari 2020, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Namun, Jokowi kembali menaikkan iuran dengan menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Baca juga: Pemerintah: Kenaikan Iuran BPJS untuk Memperluas Akses Layanan Kesehatan
Terkait iuran yang kembali naik dalam Perpres terbaru, Abetnego juga menegaskan hal itu tak bertentangan dengan putusan MA.
Sebab, MA hanya membatalkan kenaikan iuran, namun tak mengatur lebih jauh berapa tarif yang ideal untuk peserta BPJS kesehatan.
"Kan harus diingat MA bukan lembaga penentu tarif, itu filosofis tuh. Kemudian MA pasti enggak akan berupaya untuk melampaui kewenangannya dalam hal teknis," kata Abetnego.
Tarif iuran di perpres terbaru memang sedikit lebih kecil dibandingkan pada perpres yang dibatalkan MA.
Selain itu, dalam perpres terbaru ini, pemerintah menerapkan subsidi bagi peserta kelas III.
Baca juga: Iuran BPJS Naik Lagi, Istana: Negara Juga dalam Situasi Sulit
Berikut rincian kenaikan iuran dalam Perpres 64/2020 yang baru diterbitkan Jokowi:
Berikut rincian kenaikan iuran dalam perpres 75 Tahun 2019 yang dibatalkan MA:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.