Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/05/2020, 15:51 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan menegaskan, keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan lagi iuran BPJS Kesehatan tak bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Abetnego menyebut, langkah Jokowi menerbitkan perpres baru itu justru adalah untuk menindaklanjuti putusan MA.

"Kan karena sudah dicabut pasal itu dibatalkan oleh MA ya, kan enggak mungkin ada kekosongan hukum, makanya diterbitkan Perpres yang baru," kata Abetnego saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).

Seperti diketahui, Februari 2020, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Namun, Jokowi kembali menaikkan iuran dengan menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Baca juga: Pemerintah: Kenaikan Iuran BPJS untuk Memperluas Akses Layanan Kesehatan

Terkait iuran yang kembali naik dalam Perpres terbaru, Abetnego juga menegaskan hal itu tak bertentangan dengan putusan MA.

Sebab, MA hanya membatalkan kenaikan iuran, namun tak mengatur lebih jauh berapa tarif yang ideal untuk peserta BPJS kesehatan.

"Kan harus diingat MA bukan lembaga penentu tarif, itu filosofis tuh. Kemudian MA pasti enggak akan berupaya untuk melampaui kewenangannya dalam hal teknis," kata Abetnego.

Tarif iuran di perpres terbaru memang sedikit lebih kecil dibandingkan pada perpres yang dibatalkan MA.

Selain itu, dalam perpres terbaru ini, pemerintah menerapkan subsidi bagi peserta kelas III.

Baca juga: Iuran BPJS Naik Lagi, Istana: Negara Juga dalam Situasi Sulit


Berikut rincian kenaikan iuran dalam Perpres 64/2020 yang baru diterbitkan Jokowi:

  1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
  2. Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
  3. Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Berikut rincian kenaikan iuran dalam perpres 75 Tahun 2019 yang dibatalkan MA:

  1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 160.000, dari semula Rp 80.000
  2. Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp 110.000, dari semula Rp 51.000
  3. Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp 42.000, dari semula Rp 25.500
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com