JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla akan bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), pada Kamis (14/5/2020) siang.
Kalla menjadi saksi yang meringankan untuk terdakwa mantan Kepala BP Migas Raden Priyono.
“Iya (bersaksi di sidang kasus PT TPPI), untuk terdakwa Raden Priyono,” ujar juru bicara Kalla, Husain Abdullah, saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Kejari Jakpus Terima Berkas dan Tersangka Kasus Kondensat
Dalam kasus ini, penyidik menemukan dokumen salinan rapat Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait aktivitas penjualan kondensat.
Berdasarkan dokumen itu diketahui ada kebijakan Kalla yang mengharuskan PT TPPI menjual premium, solar dan minyak tanah kepada PT Pertamina.
Namun, pada pelaksanaannya, PT TPPI tidak menjual ke Pertamina.
Kendati demikian, Kalla tidak diperiksa oleh penyidik karena dinilai kesalahan tidak terletak pada kebijakannya sebagai wapres.
Melainkan, kesalahan ada di PT TPPI dan SKK Migas yang tak menjalankan kebijakan tersebut.
Baca juga: Kerugian Kasus Kondensat Capai Rp 35 Triliun, Terbesar untuk Penyelamatan Uang Negara
Pengusutan perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat sudah dilakukan Bareskrim Polri sejak 2015.
Korupsi itu melibatkan SKK Migas (dulu bernama BP Migas), PT TPPI dan Kementerian ESDM.
Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana.
Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat.
Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina dan justru menjualnya ke perusahaan lain.
Baca juga: Bareskrim Lakukan Pelimpahan Tahap II Kasus Korupsi Kondensat
Penyidik juga menemukan bahwa meski kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.
Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.