Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu 1/2020 Disahkan Jadi UU, Pemohon Akan Kembali Ajukan Gugatan ke MK

Kompas.com - 14/05/2020, 13:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Damai Hari Lubis akan kembali mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR.

Perppu tersebut mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

"Kami segera masukkan lagi judicial review (uji materi) UU Perppu a quo," kata Damai kepada Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Baca juga: Perppu 1/2020 Disahkan jadi UU, Satu Pemohon Uji Materi di MK Cabut Gugatan

Damai merupakan salah satu pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Permohonan uji materi tersebut akan kehilangan objek gugatan setelah perppu disahkan.

Meski hingga saat ini perppu belum diberi nomor dan dicatat dalam Lembaran Negara, Damai menilai gugatannya akan menjadi tidak relevan jika tetap dilanjutkan.

"Bila dilanjutkan pun akan vonis N.O. atau nietnonvankelijk verklaard atau ditolak karena perppu sudah disahkan (sebagai undang-undang). Sehingga objek materi menjadi tidak relevan," kata Damai.

Baca juga: Pemohon Uji Materi Perppu 1/2020 Minta MK Percepat Pemeriksaan Perkara

Damai mengatakan bahwa gugatan baru akan segera ia layangkan setelah undang-undang tersebut mendapat nomor.

"Saya melalui kuasa hukum Arvid Saktyo akan langsung registrasi judicial review ke MK saat perppu dinyatakan sah berlaku menjadi undang-undang," tutur dia.

Baca juga: Banyak Pasal Bermasalah, DPR Diminta Tak Sahkan Perppu 1/2020

 

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 digugat oleh tiga pemohon ke MK setelah diterbitkan pada akhir Maret 2020.

Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

Baca juga: Catatan PSHTN FHUI atas Perppu 1/2020, dari Absolute Power hingga Hilangnya Fungsi Pengawasan

Dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/5/2020), DPR mengesahkan Perppu tersebut menjadi undang-undang.

Berbeda dari Damai Hari Lubis yang mencabut gugatannya, permohonan Amien Rais dan kawan-kawan serta MAKI tetap dilanjutkan.

Baca juga: Ini 6 Pasal di Perppu 1/2020 yang Digugat Din Syamsuddin, Amien Rais, dan Edi Swasono ke MK

Setidaknya ada enam pasal yang digugat lantaran berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Selain itu, perppu yang dibuat dalam rangka penanganan wabah Covid-19 itu juga berpotensi menimbulkan disharmonisasi dengan undang-undang yang lain.

Misalnya terkait penerapan defisit anggaran yang lebih besar dibandingkan ketentuan yang telah ditentukan selama masa penanganan Covid-19.

Kemudian mengenai pasal superbody yang dinilai akan memberikan imunitas terhadap pemerintah dalam menggunakan anggaran.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com