Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemohon Uji Materi Perppu 1/2020 Minta MK Percepat Pemeriksaan Perkara

Kompas.com - 14/05/2020, 12:07 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua dari tiga pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tetap melanjutkan gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK), meski DPR telah mengesahkan Perppu tersebut sebagai undang-undang.

Dua gugatan itu dimohonkan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

Pemohon meminta MK mempercepat proses pemeriksaan perkara yang mereka ajukan.

Baca juga: DPR Sahkan Perppu Stabilitas Ekonomi untuk Penanganan Covid-19 Jadi UU

"Dalam hal ini kami tetap ingin terus (melanjutkan perkara) dan mohon dipercepat juga yang mulia," kata Koordinator MAKI, Boyamin, dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/5/2020).

Menurut Boyamin, pemohon tetap melanjutkan perkara karena undang-undang tersebut belum diberi nomor sehingga belum dicatatkan dalam Lembaran Negara.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, pemerintah dan DPR punya waktu 30 hari untuk memberikan nomor pada UU tersebut.

"Saya terpaksa tidak mau dibohongi oleh DPR dan pemerintah, jangan-jangan juga tidak tayang sampai 30 hari. Tiga puluh hari pun belum tentu ditayangkan di Lembaran Negara," ujar Boyamin.

Baca juga: Catatan PSHTN FHUI atas Perppu 1/2020, dari Absolute Power hingga Hilangnya Fungsi Pengawasan

Senada dengan Boyamin, kuasa pemohon yang mewakili Amien Rais dan kawan-kawan, Ahmad Yani, meminta supaya majelis hakim MK memprioritaskan gugatan yang mereka ajukan.

Sebab, pemohon telah menyiapkan sejumlah saksi ahli untuk dihadirkan dalam persidangan.

"Kami berharap betul kepada hakim panel agar perkara ini mendapat skala prioritas untuk dilakukan pemeriksaan karena ini menyangkut masalah hajat dan kehidupan masyarakat," ujar Yani.

Mendengar permintaan pemohon, Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan bahwa keputusan terkait kelanjutan perkara ini tak dapat diputuskan seketika.

Baca juga: Banyak Pasal Bermasalah, DPR Diminta Tak Sahkan Perppu 1/2020

Majelis hakim harus melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan apakah perkara akan dilanjutkan atau tidak.

Meski begitu, Aswanto berjanji permintaan dari para pemohon akan disampaikan dalam RPH.

"Insya Allah dalam waktu yang sesingkat-singkatnya kami segera laporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim. Bahkan informasi yang saya dapat, panitera mengagendakan begitu selesai sidang kita akan langsung melaporkan ke RPH," kata Aswanto.

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Baca juga: Ini 6 Pasal di Perppu 1/2020 yang Digugat Din Syamsuddin, Amien Rais, dan Edi Swasono ke MK

Sesaat setelah diterbitkan pada akhir Maret, Perppu tersebut digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi.

Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

Dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/5/2020), DPR mengesahkan Perppu tersebut menjadi undang-undang.

Merespons hal tersebut, satu dari tiga pemohon uji materi yaitu Damai Hari Lubis, mencabut gugatannya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com