JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menganggap omnibus law RUU Cipta Kerja menimbun pelanggaran secara prinsip pada aspek lingkungan hidup.
"Di dalam omnibus law RUU Cipta Kerja itu ada banyak prinsip lingkungan hidup yang dilanggar," ujar Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Siti Rahma Mary dalam diskusi "LBH-YLBHI Bedah RUU Cipta Kerja", Rabu (13/5/2020).
Rahma menjelaskan, pelanggaran prinsip itu meliputi, sustainable development, prinsip keadilan inter-generasi, dan prinsip keadilan antar-generasi.
Kemudian prinsip pencegahan, prinsip kehati-hatian, akses informasi, partisipasi publik, akses yang setara, hingga non-diskirminasi.
Baca juga: UU Minerba Dinilai Akan Memperburuk Kelestarian Lingkungan Hidup
Rahma mengatakan, prinisp sustainable development merupakan prinsip pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhannya.
Sementara, dalam prinsip keadilan inter generasi, apabila terjadi kerusakan saat ini yang dampaknya hingga generasi berikutnya.
Menurut Rahma, dengan melihat penumpukan pelanggaran prinsip tersebut, maka dapat dipertegas bahwa pemerintah terang-terangan mengejar investasi dengan mempermudah perizinan berusaha.
"Bagaimana mempermudah perizinan berusaha dengan menerapkan perizinan berusaha yang berbasis resiko," ucap dia.
Baca juga: Walhi Nilai Rencana Jokowi Buka Lahan Baru Dalih Eksploitasi Lingkungan
Dikutip dari Kompas.id, ruang lingkup peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha pada Bab III RUU Cipta Kerja meliputi empat bagian pengaturan.
Aturan ini mengenai penerapan perizinan usaha berbasis risiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dan pengadaan lahan, penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan penyederhanaan persyaratan investasi.
Kemudian, pada bagian penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dan pengadaan lahan itu meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.
RUU Cipta Kerja ini selanjutnya mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru terkait perizinan usaha untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan lingkungan.
Baca juga: RUU Cipta Kerja Terhambat, Pemerintah-DPR Dinilai Cari Celah Lewat RUU Minerba
Sebagai upaya tersebut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengalami perubahan.
Hasil analisis Litbang Kompas menemukan 45 ketentuan pasal yang mengalami perubahan atau penghapusan.
Perinciannya, 31 pasal diubah, 13 pasal dihapus, serta 1 pasal disisipkan dalam RUU ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.