Dari total warga yang terpapar Covid-19, tingkat kematian kelompok ini hanya 15 persen. Bahkan, kerap kali kelompok ini tak memiliki gejala saat sudah terpapar virus corona.
Baca juga: Banyak Karyawan Kena PHK, Ashanty Ketuk Hati Nurani Pengusaha
"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," kata Doni.
Ia menjelaskan, mereka yang dibolehkan beraktivitas hanya yang bekerja di 11 sektor sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Kesebelas sektor tersebut yakni kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.
Doni tetap mengingatkan kelompok usia muda diwajibkan selalu mengikuti protokol kesehatan saat beraktivitas atau bekerja.
"Ini harus dilihat konteksnya pada peraturan menteri kesehatan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.