JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah situasi pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Keputusan kenaikan tarif ini sebelumnya juga sudah pernah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, setelah digugat oleh sejumlah pihak.
Artikel terkait keputusan Jokowi untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan menjadi yang terpopuler di kanal Nasional Kompas.com.
Sementara itu, masih terjadi kenaikan kasus Covid-19. Bahkan kenaikan yang tercatat pada Rabu (13/5/2020), merupakan rekor kenaikan tertinggi.
Update informasi terkait Covid-19 masih menarik perhatian pembaca dan juga jadi artikel populer.
Berikut kabar terpopuler selengkapnya:
1. Kenaikan tarif BPJS
Keputusan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken Jokowi pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Baca juga: Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi
Berikut rinciannya:
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan