Terlebih, kata dia, masa berlaku Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) beberapa perusahaan besar batu bara di Indonesia juga segera habis.
"Saya kira bukan hal aneh ketika Undang-Undang Minerba ini dipaksakan untuk segera disahkan karena nuansa konflik kepentingannya sangat tinggi," ujar dia.
Egi juga menilai, saat ini industri batu bara telah menjadi bancakan bagi para elite di Indonesia.
Oleh karena itu, ia menilai bukan hal aneh jika ada konflik kepentingan dalam pengesahan RUU Minerba.
"Poin pentingnya apa bahwa dari situ kita sudah melihat bahwa industri batu bara telah menjadi bancakan berbagai pihak dan utamanya mereka adalah elite-elite kaya atau yang biasa disebut oligarki," ucap Egi.
Tak libatkan masyarakat
Dalam acara yang sama, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah mengatakan bahwa pembahasan UU Minerba tidak melibatkan masyarakat yang berada di sekitar area tambang.
Padahal, kata dia, kegiatan pertambangan berdampak langsung pada masyarakat sekitar.
"Kami belum mencatat ada satupun kelompok masyarakat yang harusnya digolongkan sebagai yang berkepentingan seperti masyarakat adat, warga lingkar tambang, perempuan misalnya, yang diajak bicara dalam proses undang-undang ini," ujar Merah.
"Saya tantang sekarang di mana DPR bisa menyebutkan, masyarakat lingkar tambang mana yang diajak bicara," ujar dia.
Baca juga: Jatam: Pembahasan RUU Minerba Tak Libatkan Masyarakat Lingkar Tambang
Merah mengatakan, UU Minerba hasil revisi juga tidak dibahas berdasarkan masalah pertambangan yang ada di masyarakat, mulai dari masalah izin tambang yang banyak berada di kawasan hutan lindung atau hutan produksi.
Kemudian, konflik antarwarga yang terus meningkat karena aktivitas pertambangan serta masalah tambang yang terhubung langsung dengan kawasan berpotensi menimbulkan bencana.
"Ini tidak berangkat dari masalah yang timbul di lapangan tapi justru berangkat dari titipan oligarki batu bara. Saya kira cukup banyak titipan-titipan pasalnya," ujar dia.
Oleh karena itu, Merah menilai bahwa UU ini hanya dibuat untuk kepentingan perusahaan tambang meskipun yang paling terkena dampak buruk dari kegiatan pertambangan ini adalah masyarakat setempat dan alam sekitar.
"Kesimpulannya adalah 90 persen isi undang-undang ini tidak mementingkan warga terdampak hanya mewakili atau mengakomodasi pengusaha dan oligarki batu bara belaka," ucap Merah.