Gubernur Lemhanas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo juga menilai pentingnya UU Perbantuan TNI.
Agus mengatakan, penanganan terorisme masuk dalam lingkup penegakan hukum, di mana Polri menjadi pelaksana utama.
Baca juga: Anggota Komisi I Usul Pemerintah dan DPR Bahas RUU Perbantuan TNI
Sementara itu, katanya, TNI bertugas pada wilayah operasi militer dalam rangka memenangkan pertempuran.
Maka dari itu, militer tidak memiliki kewenangan dan tidak dirancang sebagai penegak hukum.
Namun, Agus menuturkan, TNI dapat membantu. Untuk mewadahi peran TNI itulah dibutuhkan UU Perbantuan TNI.
"Peran TNI pada hakikatnya merupakan operasi perbantuan TNI kepada otoritas sipil di masa damai. Dan dapat diwadahi dalam UU Perbantuan TNI kepada otoritas sipil di masa damai untuk tugas apapun," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.