Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Permintaan Soal UU Perbantuan TNI, DPR: Agak Susah

Kompas.com - 13/05/2020, 23:14 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani mengakui, agak sulit bagi DPR untuk menetapkan Undang-Undang Perbantuan TNI sebagai inisiatif lembaga legislatif tersebut.

Hal itu terkait masukan dari berbagai pihak agar UU Perbantuan TNI dibentuk sebelum melibatkan militer dalam penanganan terorisme.

Arsul beralasan, hal itu dikarenakan sifat UU tersebut yang menyangkut ketentuan teknis.

"Saya kira kalau ini menuntut DPR yang berinisiasi, agak susah juga karena ini soal-soal teknis," kata Arsul dalam diskusi daring yang digelar Komnas HAM, Rabu (13/5/2020).

Baca juga: Wacana Pembahasan RUU Perbantuan TNI, Komnas HAM: Perlu Ada Pembatasan Tugas Jelas

Kendati demikian, ia tidak menutup kemungkinan apabila pihak lain, misalnya masyarakat sipil ingin menyumbangkan naskah akademik atau draf rancangan UU tersebut.

Sebagai informasi, pemerintah sudah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Menangani Aksi Terorisme.

Pada 4 Mei 2020, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengirim draf rancangan perpres ke DPR RI untuk meminta pertimbangan.

Menurut Arsul, DPR sebenarnya berharap perpres mengatur apa yang selama ini sudah dilakukan TNI dalam menangani terorisme.

Baca juga: MoU Perbantuan TNI dalam Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Diperpanjang

Sebab, diketahui bahwa TNI sudah bekerja sama dengan Polri dalam bidang ini. Misalnya, pada Operasi Tinombala yang bertugas mengejar kelompok teroris jaringan Santoso, yang kini dipimpin oleh Ali Kalora.

"Harapan DPR adalah bahwa peraturan presiden yang akan dikeluarkan itu isinya sebetulnya mengatur apa yang sudah terjadi dalam praktik sekarang atau dalam praktik selama ini," ujar dia.

Hingga saat ini, Arsul mengungkapkan, rancangan perpres tersebut belum dibahas oleh DPR.

Maka dari itu, menurutnya, pihak lain masih berkesempatan untuk memberikan masukan terkait rancangan perpres kepada pemerintah maupun DPR.

Masukan terkait UU tersebut datang dari Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Baca juga: Gubernur Lemhanas Sarankan Pemerintah Buat UU Perbantuan Sebelum Libatkan TNI Tangani Terorisme

Menurutnya, peran TNI dalam menangani terorisme berpotensi diakomodir di UU Perbantuan TNI, dibanding perpres.

“Kalau UU Perbantuan kita beresin dulu, mungkin ide-ide soal pelibatan TNI dalam penanganan terorisme bisa diatur di UU Perbantuan sehingga ini tidak perlu kita atur dalam perpres,” kata Anam dalam diskusi yang sama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com