Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapkan TNI Tangani Terorisme, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Reformasi Peradilan Militer

Kompas.com - 13/05/2020, 20:01 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM berharap adanya peninjauan terhadap reformasi peradilan militer, yang dinilai belum berjalan hingga saat ini. 

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam apabila Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Menangani Aksi Terorisme nantinya disahkan.

“Sampai detik ini reformasi pengadilan militer masih terkendala, tidak berjalan,” kata Anam dalam diskusi daring, Rabu (13/5/2020).

“Oleh karenanya memang ada baiknya reformasi peradilan kita juga ditinjau ulang, kalau memang ini (perpres) dipaksakan untuk disahkan,” sambung dia.

Anam berpandangan, rancangan perpres tersebut tidak mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan dari pemberantasan terorisme tersebut.

Dengan begitu, tidak ada mekanisme bagi aparat yang terbukti melanggar.

Baca juga: Rancangan Perpres TNI Berantas Terorisme Dianggap Tak Sesuai Mandat UU, DPR Diminta Menolak

Hal itu dinilai berbeda dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang mencantumkan soal pelanggaran tersebut.

“Ketika ada pelanggaran, itu secara tertulis dalam pasal-pasal di UU tersebut, itu bisa diadili di pengadilan, itu clear ditulis. Ada soal menghormati HAM, ada proses pengadilan, nah di sini (rancangan perpres) enggak ada,” tuturnya.

Hal itu bukan menjadi satu-satunya poin yang dikritik Komnas HAM pada rancangan perpres tersebut.

Anam menyinggung soal penyadapan yang tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2018. Dalam UU tersebut, penyadapan dilakukan dengan tujuan membangun konstruksi peristiwa hingga kasusnya dapat disidangkan.

Namun, Komnas HAM berpandangan, rancangan perpres tidak mengatur soal pertanggungjawaban hasil dari aktivitas yang dilakukan.

Hal berikutnya yang disoroti adalah keterangan “operasi lainnya” pada Pasal 3d dalam rancangan perpres. Poin itu dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Selanjutnya, Anam menilai Rancangan Perpres belum mengatur tentang gradasi ancaman serta tingkat keterlibatan TNI.

Baca juga: Komnas HAM: Perpres Pelibatan TNI Harus Terbuka dan Partisipatif

Terakhir, Anam berpandangan sumber dana seharusnya hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bila ada sumber lainnya, hal tersebut dinilai berpotensi memengaruhi akuntabilitas TNI.

Pada akhirnya, ia pun berharap agar pengesahan rancangan perpres tersebut dapat ditunda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com