JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 mengenai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
PP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Mei lalu dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dua hari setelahnya.
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan, PP 23/2020 diterbitkan untuk melindungi perekonomian agar tetap bertahan di tengah wabah.
"PP ini bertujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan usaha rakyat agar tetap bertahan di masa sulit dan menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Dini Purwono dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).
Baca juga: Covid-19 Jadi Indikator dalam Proyeksi Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal RAPBN 2021
Ada sejumlah pilihan bantuan yang disediakan pemerintah lewat PEN.
Pertama lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN yang ditunjuk untuk meningkatkan kapasitas perusahaan, atau melaksanakan penugasan khusus dari Pemerintah.
Kedua, melalui penempatan dana pemerintah untuk memberikan dukungan likuiditas perbankan yang berkategori sehat dan tergolong 15 bank beraset terbesar, untuk melakukan restrukturisasi kredit atau tambahan kredit modal kerja.
Ketiga, melalui investasi dan atau penjaminan pemerintah melalui badan usaha yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Wapres: Ekonomi Syariah dan Konvensional Jangan Dibenturkan
Adapun, sumber pendanaan PEN diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber lainnya sesuai perundang-undangan.
"Dalam pelaksanaannya, PEN diawasi dan dievaluasi oleh Menteri Keuangan bersama BPK dan BPKP untuk memastikan program ini dimanfaatkan sesuai tujuan pemulihan ekonomi nasional," kata Dini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.