JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kebijakan pemerintah yang menyangkut layanan publik di tengah pandemi Covid-19.
"Aduan tersebut sudah ditindaklanjuti Ombudsman RI dengan meneruskan kepada instansi terkait melalui narahubung yang telah ditunjuk kemudian dimonitor atau diselesaikan dengan pola respons cepat Ombudsman (RCO)," ujar Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai dalam konferensi pers, Rabu (13/5/2020).
Adapun aduan yang diterima Ombudsman menyangkut bantuan sosial ( bansos) terkait wabah Covid-19, keuangan, transportasi, pelayanan kesehatan, dan keamanan.
Baca juga: Ombudsman Usul Bantuan Covid-19 Dinaikkan Jadi Rp 1.500.000 Per Bulan
Rifai mengatakan, pengaduan terkait bansos sebagian besar terkait penyaluran bantuan yang tidak merata di wilayah sasaran.
Selain itu banyak juga pengaduan di mana masyarakat terdampak melihat tidak jelasnya prosedur dan persyaratan untuk menerima bantuan.
Kemudian ada pula aduan karena kondisi masyarakat yang terdampak wabah Covid-19 namun tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.
“Sebaliknya, Covid19 mengakibatkan kelompok menengah yang rentan mendadak miskin, oleh karenanya akurasi data niscaya menjadi persoalan,” katanya.
Kemudian, aduan masyarakat yang menyangkut bidang keuangan. Menurutnya, itu disebabkan karena belum tersedianya informasi secara jelas mengenai kebijakan relaksasi kredit kepada masyarakat.
Ditambah juga belum adanya layanan secara jelas terkait prosedur dan mekanisme permohonan restrukturisasi kredit bagi sejumlah masyarakat yg telah memenuhi kriteria.
Rifai mengungkapkan, terungkap pula bahwa kebijakan pemberian diskon 50 persen tidak berlaku untuk semua pelanggan listrik 900 VA.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan