Hal ini diproyeksikan akan berlangsung hingga tahun 2021, sehingga KEM-PPKF akan berfokus pada upaya-upaya pemulihan ekonomi sekaligus upaya reformasi fundamental RPJMN.
Untuk itu, pemerintah telah mengusulkan besaran indikator ekonomi makro yang digunakan sebagai dasar penyusunan RUU RAPBN 2020.
Indikator tersebut, yakni pertumbuhan ekonomi 4,5-5,5 persen, inflasi 2,0-4,0 persen, tingkat suku bunga SBSU antara 6,67 hingga 9,56 persen, dan nilai tukar rupiah antara Rp 14.900-Rp 15.300 per dollar AS.
Baca juga: Harga Minyak Terus Tertekan, Defisit APBN Bisa Jadi Rp 864,2 Triliun
Selain itu, harga minyak mentah Indonesia antara 40-50 dollar AS per barrel, lifting minyak antara 677-737 ribu barrel per hari, dan lifting gas bumi antara 1.085-1.173 ribu barrel setara minyak per hari.
Lebih lanjut, Sri memproyeksikan belanja pada tahun 2021 berada pada kisaran 13,11 hingga 15,17 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Dia juga menjelaskan kebijakan perpajakan tahun mendatang akan diarahkan antara lain kepada pemberian insentif tepat sasaran dan relaksasi untuk pemulihan ekonomi nasional.
Selain itu, diarahkan pula untuk optimalisasi penerimaan dengan perluasan basis pajak, serta peningkatan pelayanan dengan ekstensifikasi barang kena cukai.
“Dengan masih berjalannya pemulihan ekonomi tersebut, maka rasio perpajakan 2021 diperkirakan berkisar 8,25 hingga 8,6 persen terhadap PDB,” bebernya.
Baca juga: Tanpa APBN, Ini yang Akan Dilakukan Satgas Lawan Covid-19 Bentukan DPR
Kemudian, rasio penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diperkirakan berkisar 1,6 hingga 2,3 persen terhadap PDB.
Kebijakan makro fiskal 2021 dirumuskan sebagai kebijakan fiskal ekspansif konsolidatif, dengan defisit pada kisaran 3,21 hingga 4,17 persen dari PDB, serta rasio hutang diperkirakan pada kisaran 36,67 hingga 37,97 persen PDB, yang mengacu pada Perppu 1/2020.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, pandangan fraksi akan dilaksanakan pada Sidang Paripurna 15 Juni 2020 yang bersamaan dengan Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020.
Hal tersebut sesuai dengan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang menyebut pandangan fraksi-fraksi atas materi yang disampaikan pemerintah akan dilakukan pada sidang paripurna berikutnya.
Perlu diketahui, dalam Pasal 167 Peraturan DPR RI Nomor 1 tentang Tata Tertib, disebutkan pemerintah menyampaikan pembicaraan pokok pendahuluan Rancangan APBN tahun anggaran berikutnya (2021), kebijakan umum dan prioritas anggaran.
Baca juga: Biayai Defisit APBN, BI Siap Serap SBN Rp 125 Triliun
“RAPBN itu agar dapat dijadikan acuan bagi setiap kementerian dan lembaga dalam menyusun usulan anggaran dan unit organisasinya,” kata Puan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.