"Pemerintah dalam menimbang opsi relaksasi itu selalu berdasarkan data. Data yang paling dipegang adalah tentu saja data yang selama ini sudah dikumpulkan dan dipaparkan oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona," ujar Donny dalam diskusi daring yang digelar Populi Center, Rabu (13/5/2020).
"Kemudian dari data yang ada, sebenarnya relaksasi itu belum menjadi suatu opsi yang akan diputus dalam waktu dekat," lanjutnya menegaskan.
Donny menjelaskan, ada dua syarat utama sebelum relaksasi PSBB bisa dilakukan.
Baca juga: Ketua MPR: Pemerintah Pusat dan Daerah Harus Koordinasi Jika Longgarkan PSBB
"Keduanya berdasarkan ketetapan epidemiologis, yakni pertama, terjadi penurunan kasus secara konstan selama 14 hari berturut-turut. Kedua, ada penurunan jumlah pasien meninggal," ungkap Doni.
Sehingga, jika kondisi penurunan baru berlangsung selama 2-3 hari, menurut dia, itu belum bisa dijadikan patokan.
"Jadi nantinya keseluruhan data akan dijadikan rujukan pemerintah untuk mempertimbangkan opsi PSBB," tambah Donny.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, akan ada relaksasi PSBB agar kegiatan perekonomian di masyarakat selama masa pandemi Covid-19 tetap berjalan.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Longgarkan PSBB, Epidemiolog: Dampaknya Tidak Instan
"Relaksasi itu bukan berarti lalu melanggar protokol kesehatan," kata Mahfud, seperti dilansir Kompas TV, Senin (4/5/2020).
Dalam pernyataan yang diunggah melalui akun Twitter pribadinya, Minggu (3/5/2020), ia mengatakan, penerapan PSBB di setiap daerah berbeda-beda.
Ada daerah yang menerapkan PSBB dengan ketat, sampai masyarakat pun sulit bergerak hingga sulit mencari uang.
Namun, di tempat lain ada pula masyarakat yang melanggar aturan PSBB itu dengan mudahnya.
"Oleh sebab itu, ekonomi harus tetap bergerak, tetapi di dalam kerangka protokol kesehatan itu. Itulah yang disebut relaksasi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.