Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pedofil dan Penculikan Anak Ditangkap saat Sedang Menyamar Jadi Supir Tembak

Kompas.com - 13/05/2020, 14:15 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka kasus pedofil dan penculikan anak pada Selasa (12/5/2020) kemarin.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka JP alias AS (48) ditangkap berkat unggahan anak yang merupakan korban, di media sosial.

“Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka JP alias AS umur 48 tahun, pelaku penculikan anak, saat menyamar menjadi supir tembak di daerah Sentra Grosir Cikarang, Bekasi,” kata Ramadhan melalui telekonferensi, Rabu (13/5/2020).

Baca juga: Dittipidsiber Polri Tangkap Tersangka Pedofil di Media Sosial

Berdasarkan keterangan dari Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, sang anak menggunakan telepon genggam tersangka untuk mengunggah konten di media sosial.

Kasus ini berawal dari laporan orangtua korban JNF (13) ke Polsek Cipayung, Jakarta Timur, pada 15 April 2020.

Setelah melakukan penyidikan dan menangkap tersangka, penyidik menyambangi rumah kontrakan JP di kawasan Cikarang, Bekasi.

Baca juga: Cabuli Puluhan Anak Laki-laki di Indonesia hingga Filipina, Pedofil Terparah Australia Ini Dihukum 35 Tahun

Di rumah tersebut, penyidik tak hanya menemukan korban berinisial JNF. Terdapat satu anak lagi yang menjadi korban yaitu RTH alias GPSNC (12).

Ramadhan menuturkan, JNF telah diculik sejak 11 April 2020 di Cipayung. Sementara itu, RTH diculik empat tahun silam atau ketika masih berusia delapan tahun dari kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku menggunakan korban RTH untuk menjaring korban lainnya.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah berpura-pura mengajak anak korban untuk mencari anaknya dan berkeliling kota dengan menggunakan angkot,” tuturnya.

Baca juga: Waspada, Media Sosial Dipakai Pedofil untuk Menggoda Anak-anak

Selama dalam pengejaran polisi, tersangka dan kedua korban berpindah-pindah rumah kontrakan. Mereka juga kerap menyambangi masjid dan SPBU untuk menumpang istirahat serta mandi.

Tersangka juga pernah melakukan penculikan sebelumnya disertai pencabulan terhadap anak yang merupakan tetangganya di kawasan Bekasi Selatan.

Ramadhan mengatakan, kasus tersebut telah diadukan kepada Polres Bekasi pada 25 Maret 2020. Namun, ia tak merinci lebih lanjut kelanjutan kasus ini.

Selanjutnya, Bareskrim akan melakukan visum terhadap korban hingga mencari orangtua RTH.

Baca juga: Cegah Pedofil, YouTube Bakal Tutup Komentar di Video Anak

“Terhadap korban akan dilakukan pemeriksaan visum et repertum, rapid test dan pendampingan psikolog anak serta mencari keberadaan orangtua anak korban RTH alias GPSNC,” ucap dia.

Sementara itu, korban JNF telah kembali ke orangtuanya.

Dalam kasus ini polisi menyita dua motor yang diduga hasil curian beserta plat nomornya, dua helm serta satu jaket ojek online.

Tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUHP, Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 36 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor. Ancaman tertinggi adalah pidana penjara 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com