Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk Tangani Pandemi Covid-19 Resmi Jadi UU

Kompas.com - 13/05/2020, 13:55 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 telah diresmikan DPR sebagai undang-undang (UU).

Perppu tersebut berisi tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah pun menyambut optimis disahkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU.

“Ada empat hal sekaligus dalam Perppu itu yang akan dilaksanakan Pemerintah,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).

Baca juga: DPR Terima Usulan Perubahan UU Penanggulangan Bencana

Ia melanjutkan, keempatnya adalah penanganan Covid-19, bantuan sosial, stimulus ekonomi untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan koperasi, serta antisipasi terhadap sistem keuangan.

“Artinya, secara serempak pemerintah akan segera mengambil alih. Maka, saya yakin kita semua akan segera keluar dari krisis ini,” sambung Said.

Yakin dengan langkah pemerintah

Ia pun meminta masyarakat untuk meyakini langkah yang diambil pemerintah untuk penanganan Covid-19 dan prediksi pemulihan ekonomi.

“Sebagaimana optimisme yang disampaikan pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), Insyaaalah percepatan pemulihan ekonomi dan percepatan reformasi dicapai pada 2021,” imbuh Said.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, perlu wadah produk hukum untuk kondisi kegentingan yang memaksa.

Kondisi itu saat ini adalah pandemi Covid-19 yang membuat pemerintah dan lembaga terkait harus mengambil kebijakan dan melakukan langkah-langkah tidak biasa.

Baca juga: DPR Sahkan Perppu Stabilitas Ekonomi untuk Penanganan Covid-19 Jadi UU

“Hal itu tercantum dalam UUD 1945 Pasal 22 Ayat 1,” ujar Sri Mulyani.

Adapun, tujuan pembentukan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, salah satunya memberi landasan hukum bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah tak biasa akibat pandemi Covid-19.

Langkah-langkah itu, sambung Menkeu, diterapkan di bidang keuangan negara dan sektor keuangan dalam rangka penanganan krisis kesehatan, kemanusiaan, ekonomi, dan keuangan.

Sementara itu, pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Baca juga: Tutup Masa Persidangan, DPR Klaim Telah Fokus dalam Penanganan Covid-19

Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat meminta persetujuan dari anggota dewan yang mengikuti rapat, baik langsung maupun virtual. Mayoritas anggota dewan pun menjawab dengan kata setuju.

Dengan demikian disahkannya Perppu itu menjadi UU diharapkan menjadi fondasi pemerintah untuk melakukan langkah luar biasa dalam menjadin kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com