JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen ( Formappi) menilai klaim Ketua DPR Puan Maharani tentang kerja-kerja DPR yang telah fokus terhadap isu penanganan Covid-19 sulit diterima.
Peneliti Formappi Lucius Karus pun menyebutkan sejumlah RUU yang dibahas DPR yang dianggap sama sekali tak berkaitan dengan penanganan Covid-19.
Salah satunya adalah RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang disahkan DPR pada rapat paripurna penutupan, Selasa (12/5/2020).
"Bagaimana bisa Ketua DPR menyebutkan bahwa DPR fokus pada penanganan pandemi Covid-19, tetapi yang lalu dihasilkan adalah pengesahan UU Minerba? Bagaimana ketua DPR menjelaskan UU Minerba merupakan salah satu bentuk respons DPR terhadap pandemi?" kata Lucius saat dihubungi, Rabu (13/4/2020).
Baca juga: Antara Janji DPR Fokuskan Kinerja Tangani Covid-19 dan Realitanya...
Ia juga menyinggung pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja yang justru dimulai di masa pandemi Covid-19.
"Tentu saja tak ada korelasi langsung antara RUU-RUU itu dengan pandemi," ucap Lucius.
Kemudian, menurut Lucius, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang disahkan DPR tak bisa sepenuhnya dianggap sebagai upaya nyata dalam penanganan Covid-19.
Dia mengatakan, dalam hal perppu, DPR hanya berkapasitas menolak atau menerima.
Pembahasannya pun dinilai relatif singkat dan persetujuan DPR makin menguatkan pemerintah mengeksekusi kebijakan yang tertuang dalam perppu. Padahal, Perppu 1/2020 pun tak luput dari kritik publik, bahkan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lucius mempertanyakan produk legislasi DPR dalam merespons Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan