RAMADHAN tahun ini kita jalani di tengah krisis pandemi virus corona (Covid-19). Seakan ingin memperdalam kualitas puasa, Covid-19 mengajak kita menempuh perjalanan ke dalam diri.
Dengan dorongan menghindari aktivitas sosial dalam kerumunan dan ritualisme simbolik, wabah corona mengajak kita ke substansi terdalam dari keberagamaan. Di masa Covid-19 ini, penafsiran terhadap puasa pun mengalami pergeseran.
Tahun-tahun lalu, kita masih memaknai puasa sebagai asketisisme spiritual. Biasanya, puasa kita maknai "hanya" sebagai sebuah proses mesu budhi, yang oleh Imam al-Ghazali disebut sebagai pembersihan jiwa (tazkiyah al-nafs). Kita membersihkan diri dari sifat kebinatangan untuk lebih mengaktifkan unsur ketuhanan. Badan istirahat, jiwa dihidupkan.
Di masa corona, penafsiran an sich spiritual tidak mencukupi. Kita harus menjalankan refleksi dengan lebih menggerakkan aksi, yakni aksi kemanusiaan.
Dimensi sosial dari puasa harus lebih diaktifkan. Sebab, jutaan saudara terdampak ekonomi, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan akhirnya jaminan untuk berpuasa dengan layak menjadi terkendala.
Puasa lalu kembali pada tujuan utama pensyariatannya, yakni sebagai ritus pengasahan kepekaan sosial demi mempraksikan Islam sebagai agama kasih (al-rahmah).
Sebagaimana ditegaskan oleh Abdurrahman Wahid (1989), puasa dan empat ibadah dalam Rukun Islam (syahadat, sholat, zakat dan haji) merupakan ibadah sosial.
Wahid lalu menyebutnya sebagai “Rukun Sosial” yang dilandasi QS Al-Baqarah: 177. Allah SWT meminta kita ringan tangan membantu fakir miskin sebagai amal penyempurnaan iman.
Dengan pemahaman keagamaan seperti ini, kita tengah mengamalkan suatu “teologi Pancasila”. Sebuah teologi (penghayatan ketuhanan) yang mempraksiskan iman kepada Tuhan melalui amal kemanusiaan dalam bentuk perwujudan kesejahteraan sosial.
Inilah mengapa dasar negara kita ini sebenarnya sangat sesuai dengan Islam, terutama dengan tujuan utama dari syariah (maqashid syari’ah).
Prof KH Yudian Wahyudi, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyatakan, Pancasila adalah lokalitas dari penerapan syariah Islam. Yudian menyampaikan hal ini dalam presentasi tentang Pancasila sebagai Kalimatun Sawa’ (kalimat bersama) di Harvard Law School, pada 16 April 2003.
Menurut Yudian, Islam dan syariahnya memiliki hukum kepasangan. Pada satu sisi ia Ilahi—bersifat ketuhanan—, tetapi pada saat bersamaan juga bersifat manusiawi dan duniawi.
Pada satu sisi ia universal dan absolut, tetapi pada saat bersamaan ia mewujud dalam lokalitas dan temporalitas pula.
Perintah Allah untuk menegakkan keadilan, misalnya,adalah Ilahi, universal, dan absolut. Namun, dalam pengamalannya, selalu melibatkan (dan untuk) manusia beserta lokalitas dan temporalitas kasusnya. Ukuran keadilan di Arab tentu berbeda dengan di negeri kita karena perbedaan ruang dan waktu.
Kepasangan Ilahiah-manusiawi ini juga terkait dengan tiga prioritas hukum Islam.