JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas mengingatkan kebijakan relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di rumah ibadah harus didasari dengan melihat potensi perlindungan manusia dari wabah virus corona (Covid-19).
Hal ini ia katakan terkait wacana Menteri Agama Fachrul Razi melakukan relaksasi PSBB di rumah ibadah.
"Bagi MUI yang penting apakah dengan tindakan relaksasi itu diri dan jiwa manusia bisa terlindungi atau tidak," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).
"Kalau bisa (terlindungi) silakan dilakukan dan kalau tidak bisa ya jangan dilakukan karena itu jelas berbahaya dan sangat bertentangan dengan tujuan syara' atau agama," lanjut dia.
Baca juga: Wacana Relaksasi Rumah Ibadah, MUI Tetap Imbau Umat Islam Dahulukan Keselamatan
Menurut Anwar, menjaga keselamatan jiwa adalah hal yang wajib dalam agama Islam. Oleh karena itu dia berharap kebijakan relaksasi bisa didasari dengan keselamatan manusia.
ia juga merasa pihaknya tidak perlu lagi mengeluarkan fatwa terkait relaksasi PSBB.
Sebab, kata Anwar, MUI sudah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
"Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 sudah bisa memberikan pedoman kepada umat dan masyarakat tentang bagaimana kita harus bersikap," ujar Anwar.
Baca juga: Wacana Menag Fachrul Razi untuk Relaksasi PSBB di Rumah Ibadah...
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi membuka opsi untuk melakukan relaksasi PSBB terkait Covid-19 untuk rumah ibadah.
Hal ini ia katakan untuk menanggapi pertanyaan dari beberapa anggota Komisi VIII terkait pelaksanaan pembatasan aktivitas agama di rumah ibadah dalam rapat kerja secara virtual dengan Komisi VIII DPR, Senin (11/5/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan