KPP HAM juga menemukan adanya bukti-bukti berupa tindakan penyesatan informasi atas jatuhnya korban, latar belakang peristiwa, jenis senjata, serta pasukan yang terlibat, oleh pejabat-pejabat resmi yang berkaitan langsung maupun tidak dengan peristiwa.
Lalu, KPP HAM menemukan bukti upaya aparat TNI dan Polri yang menciptakan situasi dan peluang atau setidak-tidaknya melakukan pembiaran yang mengarah pada terjadinya konflik kekerasan fisik antar-masyarakat.
Baca juga: 21 Tahun Tragedi Trisakti, Amnesty Internasional Desak Penyelesaian Kasus
Tanggung jawab atas terjadinya rangkaian kejahatan terhadap kemanusiaan tidak terbatas pada aparat di lapangan.
Dengan melihat berbagai keterlibatan aparat TNI dan Polri serta aparat intelijen pada semua tingkat, dan berdasarkan fakta dari dokumen-dokumen resmi, KPP HAM menyimpulkan ada keterlibatan dan pertanggungjawaban pejabat TNI dan Polri di tingkat strategis.
KPP HAM merekomendasikan Wiranto dan Dibyo Widodo diperiksa di tingkat penyidikan.
Menuntut Keadilan
Sudah lebih dari dua dekade, kasus Tragedi Trisakti masih belum mendapat titik terang penuntasannya.
Padahal, sejak 1998, berbagai cara sudah ditempuh untuk mendesak pemerintah agar mengambil sikap.
Komnas HAM telah melakukan penyelidikan, namun berkasnya sudah tiga kali dikembalikan oleh Kejaksaan Agung dengan berbagai alasan.
Baca juga: Peserta Kamisan Minta Jokowi Akui Terjadinya Sejumlah Pelanggaran HAM
Begitu juga dengan keluarga korban yang setiap Kamis menggelar aksi damai di Istana Negara sejak 2007.
Keluarga korban sempat bertemu Presiden Jokowi, Kamis (31/5/2018) di Istana.
Dalam pertemuan tersebut, peserta aksi Kamisan meminta Presiden Jokowi mengakui telah terjadinya sejumlah pelanggaran HAM masa lalu, salah satunya Tragedi Trisakti.
Selain itu, keluarga korban juga meminta Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM.
Baca juga: Peserta Kamisan Minta Jaksa Agung Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM
Tuntutan penuntasan kasus juga disampaikan oleh Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dinno Ardiansyah.
Dinno meminta Presiden Jokowi untuk mendorong Kejaksaan Agung segera melakukan penyidikan.
Ia juga mendesak agar Jokowi tak segan mencopot ST Burhanuddin dari jabatan Jaksa Agung jika tidak memahami konsep penegakan hukum berdasarkan prinsip hak asasi manusia (HAM)
“Kami mendesak Presiden mendorong Kejaksaan Agung melakukan penyidikan berkas kasus dari Komnas HAM,” ujar Dinno melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (12/5/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.