Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tragedi Trisakti Berdarah 1998, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Kompas.com - 13/05/2020, 03:30 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

KPP HAM juga menemukan adanya bukti-bukti berupa tindakan penyesatan informasi atas jatuhnya korban, latar belakang peristiwa, jenis senjata, serta pasukan yang terlibat, oleh pejabat-pejabat resmi yang berkaitan langsung maupun tidak dengan peristiwa.

Lalu, KPP HAM menemukan bukti upaya aparat TNI dan Polri yang menciptakan situasi dan peluang atau setidak-tidaknya melakukan pembiaran yang mengarah pada terjadinya konflik kekerasan fisik antar-masyarakat.

Baca juga: 21 Tahun Tragedi Trisakti, Amnesty Internasional Desak Penyelesaian Kasus

Tanggung jawab atas terjadinya rangkaian kejahatan terhadap kemanusiaan tidak terbatas pada aparat di lapangan.

Dengan melihat berbagai keterlibatan aparat TNI dan Polri serta aparat intelijen pada semua tingkat, dan berdasarkan fakta dari dokumen-dokumen resmi, KPP HAM menyimpulkan ada keterlibatan dan pertanggungjawaban pejabat TNI dan Polri di tingkat strategis.

KPP HAM merekomendasikan Wiranto dan Dibyo Widodo diperiksa di tingkat penyidikan.

Menuntut Keadilan

Sudah lebih dari dua dekade, kasus Tragedi Trisakti masih belum mendapat titik terang penuntasannya.

Padahal, sejak 1998, berbagai cara sudah ditempuh untuk mendesak pemerintah agar mengambil sikap.

Komnas HAM telah melakukan penyelidikan, namun berkasnya sudah tiga kali dikembalikan oleh Kejaksaan Agung dengan berbagai alasan.

Baca juga: Peserta Kamisan Minta Jokowi Akui Terjadinya Sejumlah Pelanggaran HAM

Begitu juga dengan keluarga korban yang setiap Kamis menggelar aksi damai di Istana Negara sejak 2007.

Keluarga korban sempat bertemu Presiden Jokowi, Kamis (31/5/2018) di Istana.

Dalam pertemuan tersebut, peserta aksi Kamisan meminta Presiden Jokowi mengakui telah terjadinya sejumlah pelanggaran HAM masa lalu, salah satunya Tragedi Trisakti.

Selain itu, keluarga korban juga meminta Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM.

Baca juga: Peserta Kamisan Minta Jaksa Agung Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM

Tuntutan penuntasan kasus juga disampaikan oleh Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dinno Ardiansyah.

Dinno meminta Presiden Jokowi untuk mendorong Kejaksaan Agung segera melakukan penyidikan.

Ia juga mendesak agar Jokowi tak segan mencopot ST Burhanuddin dari jabatan Jaksa Agung jika tidak memahami konsep penegakan hukum berdasarkan prinsip hak asasi manusia (HAM)

“Kami mendesak Presiden mendorong Kejaksaan Agung melakukan penyidikan berkas kasus dari Komnas HAM,” ujar Dinno melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (12/5/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com