Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tragedi Trisakti Berdarah 1998, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Kompas.com - 13/05/2020, 03:30 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

Berdasarkan kesepakatan itu, mahasiswa melanjutkan aksi dengan menggelar mimbar bebas menuntut agenda reformasi dan Sidang Istimewa MPR.

Aksi berjalan hingga pukul 17.00 WIB, tanpa ketegangan yang berarti. Saat itu, sebagian peserta aksi juga mulai masuk ke dalam kampus.

Akan tetapi, justru saat 70 persen mahasiswa sudah masuk ke dalam kampus, terdengar letusan senjata dari arah aparat keamanan.

Sontak, massa aksi yang panik kemudian berhamburan, lari tunggang langgang ke dalam kampus. Ada juga yang melompati pagar jalan tol demi keselamatan diri.

Setelah itu, aparat keamanan bergerak dan mulai memukuli mahasiswa. Perlawanan dilakukan, mahasiswa mulai melempar aparat keamanan dengan benda apa pun dari dalam kampus.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebut korban luka mencapai 681 orang dari berbagai perguruan tinggi saat peristiwa tersebut.

Setelah peristiwa berdarah itU digelar Mahkamah Militer untuk mengadili pelaku di lapangan, namun tidak dengan pemegang kebijakan strategis di tingkat pusat.

Siapa yang bertanggung jawab?

Pada 27 Agustus 2001, Komnas HAM membentuk Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM).

Tim penyelidik ad hoc ini bertugas menyelidiki dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Trisakti pada 12 Mei 1998, Semanggi I pada 13 November 1998, dan Semanggi II pada 23 September 1999.

KPP HAM diketuai Albert Hasibuan dan Todung Mulya Lubis sebagai wakil ketua. Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia saat ini, menjadi sekretaris.

Kemudian, Saparinah Sadli, Hendardi, Dadan Umar Daihani, Munarman, Zoemrotin K Soesilo, Ita F Nadia, Ruth Indiah Rahayu dan Azyumardi Azra, adalah anggota KPP HAM tersebut.

Dalam laporan tertanggal 20 Maret 2002, KPP HAM menyebut ada dua struktur komando operasi pada pengamanan saat peristiwa Trisakti.

Pertama, Komando Operasi Mantap Jaya III yang merupakan bagian dari Operasi Mantap ABRI dengan penanggungjawab Pangab Jenderal Wiranto.

Komando Operasi Mantap Jaya III terdiri atas satuan tempur ABRI dalam rangka pengamanan di Jakarta saat itu.

Kedua, Komando Operasi Mantap Brata III yang dijalankan oleh Polri dengan penanggungjawab Kapolri Jenderal Dibyo Widodo.

KPP HAM menemukan adanya bukti-bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.

Baca juga: Utang yang Tak Kunjung Lunas: Pelanggaran HAM Berat pada Masa Lalu

Pelanggaran tersebut berupa pembunuhan, penganiayaan, penghilangan paksa, perkosaan, perampasan kemerdekaan, dan kebebasan fisik.

Bentuk pelanggaran HAM itu pun disebut dilakukan secara terencana, tersistematis, dan meluas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com