JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempercepat penerbitan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada 2020.
Hal ini merespons maraknya politisasi bansos oleh sejumlah kepala daerah yang berencana mencalonkan diri pada Pilkada.
"Mendorong percepatan penerbitan PKPU," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Selasa (12/5/2020).
Baca juga: Tito Karnavian Diminta Galak ke Kepala Daerah yang Politisasi Bansos
Ratna mengatakan, Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 sebenarnya memuat larangan dan sanksi bagi kepala daerah petahana yang menguntungkan dirinya pribadi atau merugikan pasangan calon kepala daerah lain dalam tahapan Pilkada.
Pasal 71 Ayat (3) mengatur bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Namun demikian, auran ini belum dapat digunakan untuk menjerat kepala daerah calon petahana yang menyalahgunakan wewenang.
Baca juga: Tak Ingin Sepihak, Anies Akan Umumkan soal Bansos Bareng Kemensos
Sebab, hingga saat ini tahapan Pilkada belum dimulai, dan KPU belum menetapkan pasangan calon Pilkada.
Untuk itulah, Bawaslu mendorong supaya PKPU tahapan, program dan jadwal Pilkada segera ditetapkan agar Bawaslu punya dasar hukum untuk menjerat kepala daerah petahana yang melanggar aturan.
"Agar keterpenuhan unsur (pasangan) calon (kepala daerah) (yang diatur UU Pilkada) ini bisa segera terpenuhi," ujar Ratna.
Untuk semakin menekan angka politisasi bansos oleh kepala daerah, kata Ratna, pihaknya bakal meminta kepada gubernur di seluruh Indonesia untuk mengeluarkan surat edaran tentang larangan politisasi bansos.
Baca juga: Survei SMRC: 49 Persen Warga Menilai Bansos Covid-19 Tak Capai Sasaran
"Bahkan kami mendorong kepada KPK untuk melakukan pengawasan terhadap bantuan sosial ini," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu menemukan dugaan politisasi bantuan sosial bagi warga terdampak pandemi Covid-19.
Hal ini terjadi di sejumlah wilayah yang kepala daerahnya berpotensi mencalonkan diri kembali di pilkada serentak 2020.
"Iya, memang laporan dari teman-teman di daerah ada beberapa wilayah terjadi indikasi politisasi bansos. Karena beberapa petahana yang berpotensi maju lagi, dalam bansos itu memang mengikutsertakan gambar mereka," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo kepada kompas.com, Jumat (1/5/2020).
Baca juga: Survei SMRC: 87 Persen Responden Nilai Bansos Covid-19 Hanya Cukup untuk 2 Pekan
Ratna menyebut, indikasi politisasi bansos ini misalnya terjadi di empat daerah provinsi Lampung, yakni Kabupaten Pesawaran, Way Kanan, Lampung Tengah, Lampung Timur, serta Kota Bandar Lampung.
Lalu Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Juga Klaten, Jawa Tengah dan Sumenep, Jawa Timur. Selain itu, peristiwa serupa juga terjadi di sejumlah daerah di Sumatera Utara.
"Kita di daerah mendapatkan peristiwa itu. Teman-teman di daerah masih terus melakukan penelusuran," kata Ratna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.