JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan praktik bank gelap yang melibatkan PT Hanson International Tbk dan Koperasi PT Hanson Mitra Mandiri.
"Penambahan satu tersangka perorangan atas nama Titin, perempuan, staf bidang keuangan pada perusahaan tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan melalui telekonferensi, Selasa (12/5/2020).
Dengan begitu, total terdapat dua badan hukum serta 13 tersangka perorangan yang telah ditetapkan pada kasus tersebut.
Baca juga: Bareskrim Sita Hotel dan Tanah Terkait Kasus Praktik Bank Gelap Hanson International
Tersangka perorangan lainnya, yaitu RD selaku komisaris utama, JI yang menjabat sebagai sekretaris koperasi dan JM selaku pengawas koperasi.
Kemudian, tiga direktur ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AT, BC, dan LA.
Penyidik juga menetapkan RS dan RI yang menjabat sebagai bendahara perusahaan sebagai tersangka.
Dua orang dari bagian marketing dengan inisial JG dan AD turut menyandang status tersangka. Namun, Ramadhan tak menyebut jabatan dua tersangka lainnya yang berinisial MA dan SU.
Baca juga: Polisi Naikkan Status Kasus Dugaan Praktik Bank Gelap PT Hanson International ke Penyidikan
Menurut dia, penyidik sedang mendalami peran dari para tersangka.
"Peran masing-masing tersangka masih didalami oleh penyidik," lanjut dia.
Diketahui, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Selidiki Dugaan Bank Gelap PT Hanson International, Polri Persilakan Korban Melapor
Diberitakan, kasus ini berawal ketika Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengadukan PT Hanson International ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana perbankan dan pasar modal.
Aduan tersebut berkaitan dengan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat yang dilakukan perusahaan yang dipimpin oleh Benny Tjokrosaputro tersebut.
Boyamin menilai bahwa kegiatan tersebut melanggar Undang-undang Perbankan. Sebab, hanya bank yang boleh menghimpun dana.
Baca juga: PT Hanson International, Koperasi PT Hanson, dan 11 Orang Lainnya Jadi Tersangka Praktik Bank Gelap
Ia menuturkan, kegiatan yang dilakukan PT Hanson berbentuk deposito, dengan jangka waktu tiga bulan maupun enam bulan.
Uang yang dikumpulkan digunakan PT Hanson untuk membeli lahan di daerah Maja, Parung, dan Lebak.
Menurut dia, kegiatan itu telah dilakukan PT Hanson sejak tahun 2016. Hingga pertengahan tahun 2019, Boyamin mengatakan bahwa perusahaan tersebut sudah mengumpulkan sekitar Rp 2,4 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.