JAKARTA, KOMPAS.com - Tak kurang dari 15 warga negara yang sempat ditahan di Bandar Lengeh, Iran bisa dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia oleh KBRI Teheran.
Para WNI itu merupakan anak buah kapal yang dibiarkan terlantar oleh pemilik kapal.
Mereka sebelumnya ditahan otoritas setempat di lembaga pemasyarakatan selama kurang lebih empat bulan atas tuduhan pengangkutan minyak tanpa izin.
"Mereka saat ini dalam kondisi terlantar akibat diabaikan oleh pemilik kapal yang berdomisili di Singapura," demikian tulis keterangan resmi KBRI Teheran, Selasa (12/5/2020).
Baca juga: UPDATE 12 Mei: 93.426 Orang di DKI Jalani Rapid Test, 3.646 Terindikasi Covid-19
Pascadibebaskan, Perwakilan RI setempat telah meminta pemilik kapal untuk membayarkan gaji dan kewajiban lain yang harus diberikan kepada seluruh ABK WNI sesuai kontrak.
"Pemilik kapal melalui pengacara yang ditunjuk bersedia membayarkan sisa gaji seluruh ABK WNI secara bertahap," imbuh keterangan tersebut.
Saat ini, para ABK tersebut telah tiba di Tanah Air.
Setibanya di Indonesia, para ABK tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan yang ketat, baik melalui rapid test maupun polymerase chain reaction (PCR) test guna memastikan keberadaan virus corona.
Baca juga: Update Corona di Maluku: Tambah 15 Pasien Positif, Total 50 Kasus
Hasil pemeriksaan yang dilakukan di posko aju menyatakan bahwa seluruh WNI negatif Covid-19.
"Ke-15 ABK WNI dengan didampingi pejabat KBRI Tehran akan tiba di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2020 untuk selanjutnya diterima oleh Kementerian Luar Negeri dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia guna proses lebih lanjut kepulangan mereka ke kota masing-masing," tulis keterangan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.